REGOL, AYOBANDUNG.COM — Pemerintah Arab Saudi mengizinkan kembali jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.
Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia yang sudah lama menahan rindu lantaran pandemi Covid-19.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, sangat mendukung jemaah Indonesia diizinkan kembali melaksanakan ibadah umrah.
Namun, Pihaknya meminta pada para Jamaah untuk mengindahkan penerapan protokol kesehatan (Prokes).
"Kalau sudah dibuka ya saya berharap mereka bisa melaksanakan ibadah umrah, tapi tetap harus menjaga protokol kesehatan (prokes) dan mengindahkan dari aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat. Prinsipnya saya mendukung, apalagi ini ibadah yang mana umat islam banyak yang kangen datang ke sana," kata Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabar pada Rabu, 1 Desember 2021.
Meski begitu, untuk mengantisipasi varian baru Covid -19 masuk ke Indonesia, nantinya para Jemaah Umroh akan menjalani proses karantina ketika pulang ke Indonesia, mengikuti kebijakan yang berlaku.
"Ya pasti, jangankan yang umrah sekarang itu orang yang pergi keluar negri pasti ada karantina. umrah kan keluar negri pasti ada karantina juga," pungkasnya.
Menurut peraturan terbaru mengenai masa karantina sepulang dari luar negeri, Pemerintah Indonesia mewajibkan karantina selama 3 hari.
Hal ini diatur oleh Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.
Meski begitu, jika sudah bepergian dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong, setiap WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari. [*]
Artikel Terkait
Buruh Tolak Audiensi dengan Wagub Jabar, Hanya Ingin Ditemui Ridwan Kamil
DPMD Kabupaten Bandung Minta Kades Sertifikasi Tanah Carik Desa
Ribuan Buruh Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate
Disdik Kota Bandung Akan Alihkan Waktu Pembagian Rapor dan Libur Semester
Demo Buruh di Gedung Sate: Beberapa Masa Membubarkan Diri, Ada yang Bakar Atribut
UMK Kota Bandung 2022 Naik 0,87 Persen, Oded: Sudah Sesuai
Meneruskan Semangat Pendidikan Dewi Sartika, Kolaborasi di Masa Kini Jadi Kunci Utama
9.000 ODHA Belum Terdata Dinkes Kota Bandung
Kampung Wisata Bakal Hadir di 30 Kecamatan Kota Bandung
Prioritas Pemkot Bandung Jelang Nataru: Pembatasan Mobilitas!