NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Usulan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Bandung Barat 2022 sebesar 7% atau Rp227.379,82 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditolak Pemprov Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan KBB jadi 1 dari 9 daerah di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Rp3.248.283,28. Padahal, sebelumnya Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melayangkan rekomendasi UMK 2022 Rp3.475.663,11.
"Betul sudah ditetapkan tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jabar UMK 2022 tidak mengalami kenaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat Panji Hermawan saat dihubungi, Rabu 1 Desember 2021.
Baca Juga: UMK Kabupaten Bandung 2022 Tidak Naik!
Menurut Panji, Pemda KBB telah mengakomodasi aspirasi buruh yang minta kenaikan sebesar 7%. Hal itu ditindaklanjuti dengan rekomendasi tertulis dari Plt Bupati Bandung Barat tanggal 25 November 2021.
Namun rekomendasi UMK Bandung Barat 2022 tersebut diminta untuk diubah karena tak sesuai dengan skema Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Panji menjelaskan, Pada 26 November 2021 kabupaten/kota melaksanakan rapat virtual mengenai UMK 2022. Dalam rapat itu, pemprov Jabar mengultimatum setiap daerah harus mengacu PP 36/2021.
Jika tak memakai skema itu, Ridwan Kamil tak akan menetapkan UMK, dan berisiko daerah harus menggunakan gaji sesuai UMP.
Baca Juga: DAFTAR LENGKAP UMK JABAR 2022, Resmi dan Sudah Ditandatangani Ridwan Kamil
Artikel Terkait
UMK Jawa Barat 2022, 11 Daerah Belum Serahkan Rekomendasi
UMK Bandung 2022 Ditetapkan Naik, Tunggu Pengesahan Pemprov
Pemkot Usul UMK Cimahi 2022 Naik Sebesar 8,5 Persen, Segini Besarannya
UMK Kabupaten Bandung 2022 Direkomendasikan Naik 10%
UMK Kota Bandung Diusulkan Naik Rp 117 Ribu di Tahun 2022, Jadi Rp 3,85 Juta
Ribuan Buruh Geruduk Gedung Sate: Tuntut 4 Hal Terkait UMK
DAFTAR LENGKAP UMK JABAR 2022, Resmi dan Sudah Ditandatangani Ridwan Kamil
Daftar UMK Bandung 2022, Tidak Naik di Dua Kabupaten
UMK Kota Bandung 2022 Naik 0,87 Persen, Oded: Sudah Sesuai
UMK Kabupaten Bandung 2022 Tidak Naik!