SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Bandung 2022 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021.
Tidak naiknya UMK Kabupaten Bandung pada 2022 juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Rukmana.
"Sudah diputuskan Gubernur Jawa Barat, UMK Kabupaten Bandung 2022 nilainya sama dengan UMK 2021," ujar Rukmana, Rabu 1 Desember 2021.
Baca Juga: UMK Kota Bandung 2022 Naik 0,87 Persen, Oded: Sudah Sesuai
Dengan tidak adanya kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Bandung 2022 masih Rp3.241.929.
Bupati Bandung Dadang Supriatna sebenarnya mengusulkan UMK 2022 sebesar 10%. Namun, kata Rukmana, sesuai dengan regulasi, besaran UMK ditetapkan oleh Gubernur. Sementara Bupati hanya merekomendasikan kenaikan dan tidak memiliki kewenangan penetapan.
"Tapi sebenarnya UMK itu untuk pegawai di bawah 1 tahun, sementara untuk yang lebih dari 1 tahun, bisa menggunakan hitungan lain," ujarnya.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, penentuan upahnya berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Kami dorong kepada perusahaan untuk menentuan upah pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun untuk berpedoman pada struktur dan skala upah," ujarnya.
Artikel Terkait
Bupati Rekomendasikan UMK Cianjur Naik 6,5 persen, Buruh Bubarkan Diri
UMK Jawa Barat 2022, 11 Daerah Belum Serahkan Rekomendasi
UMK Bandung 2022 Ditetapkan Naik, Tunggu Pengesahan Pemprov
Pemkot Usul UMK Cimahi 2022 Naik Sebesar 8,5 Persen, Segini Besarannya
UMK Kabupaten Bandung 2022 Direkomendasikan Naik 10%
UMK Kota Bandung Diusulkan Naik Rp 117 Ribu di Tahun 2022, Jadi Rp 3,85 Juta
Ribuan Buruh Geruduk Gedung Sate: Tuntut 4 Hal Terkait UMK
DAFTAR LENGKAP UMK JABAR 2022, Resmi dan Sudah Ditandatangani Ridwan Kamil
Daftar UMK Bandung 2022, Tidak Naik di Dua Kabupaten
UMK Kota Bandung 2022 Naik 0,87 Persen, Oded: Sudah Sesuai