CINAMBO, AYOBANDUNG.COM -- UMK Kota Bandung 2022 naik menjadi Rp3.774.860,78 dari sebelumnya Rp3.742.276,48. Dengan ini, kenaikan UMK Kota Bandung sebesar Rp32.584,30 atau setara dengan 0,87%.
Keputusan upah minimum kota/kabupaten UMK Jabar 2022 diumumkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Aturan kenaikan ini resmi berlaku dan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2022.
Baca Juga: Daftar UMK Bandung 2022, Tidak Naik di Dua Kabupaten
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, kenaikan ini sesuai dengan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kota Bandung ke Gubernur Jawa Barat.
"Itu sesuai dengan pengajuan kita, jadi gini Kota Bandung itu mengajukan rekomendasi yang 3,7 sekarang ini. Tapi selain itu kita juga atas dasar rapat dengan serikat pekerja," ujar Oded pada Rabu, 1 Desember 2021.
Menurut Oded, kenaikan UMK Kota Bandung 2022 ini berdasarkan pertimbangan setelah pihaknya menerima aspirasi dari serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah lebih dari yang ditetapkan saat ini.
"Tapi yang di acc oleh provinsi yang Rp3,7," lanjutnya.
Baca Juga: UMK Kota Bandung Diusulkan Naik Rp 117 Ribu di Tahun 2022, Jadi Rp 3,85 Juta
Artikel Terkait
Perayaan Tahun Baru 2022 di Bandung Dilarang!
PSI Walk Out di Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung: PSI Minim Beri Masukan
778 Sekolah di Kota Bandung Siap Laksanakan PTM Terbatas Gelombang Tiga
Demo Buruh Berlanjut, Polisi Pasang Pagar Kawat di Depan Gedung Sate
Hujan Deras Guyur Gedung Sate, Buruh Tetap Bergeming
Buruh Tolak Audiensi dengan Wagub Jabar, Hanya Ingin Ditemui Ridwan Kamil
DPMD Kabupaten Bandung Minta Kades Sertifikasi Tanah Carik Desa
Ribuan Buruh Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate
Disdik Kota Bandung Akan Alihkan Waktu Pembagian Rapor dan Libur Semester
Demo Buruh di Gedung Sate: Beberapa Masa Membubarkan Diri, Ada yang Bakar Atribut