3. Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMK kembali.
4. Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
UMK Bandung Barat 2022 Diusulkan Naik 7 Persen, Buruh: Perjuangan Kami Terbayar
Bupati Rekomendasikan UMK Cianjur Naik 6,5 persen, Buruh Bubarkan Diri
Puluhan Ribu Buruh Geruduk Gedung Sate, Kawal Penetapan Kenaikan Upah
4 Tuntutan Lengkap Demo Buruh di Gedung Sate
Sejumlah Jalan Bandung Ditutup Akibat Demo Buruh, Ini Jalur Alternatifnya
Demo Buruh Banjiri Kota Bandung, Akses Keluar Tol Pasteur Ditutup
Ribuan Buruh Geruduk Gedung Sate: Tuntut 4 Hal Terkait UMK
Demo Buruh Berlanjut, Polisi Pasang Pagar Kawat di Depan Gedung Sate
Hujan Deras Guyur Gedung Sate, Buruh Tetap Bergeming
Buruh Tolak Audiensi dengan Wagub Jabar, Hanya Ingin Ditemui Ridwan Kamil