SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Lagu Indonesia Raya kini wajib diputar setiap pagi pukul 07.30 WIB saat masuk jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Pada sorenya, saat jam pulang kerja, wajib diputar lagu Halo-Halo Bandung.
Perintah ini dikeluarkan melalui Surat Instruksi Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Memutar dan Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Halo Halo Bandung.
Dadang meminta seluruh jajarannya mulai dari pimpinan vertikal, para Kepala Perangkat Daerah sampai para Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk memutar dan memperdengarkan lagu Indonesia Raya satu stanza pada setiap pagi pukul 07.30 WIB saat jam masuk kerja dan Lagu Halo Halo Bandung pada pukul 16.00 WIB saat pulang kerja.
Baca Juga: Kabupaten Bandung PPKM Level 2, Masyarakat Diminta Tetap Patuh Prokes
Sebelumnya, instruksi tersebut disampaikan saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera memperingati Hari Korpri ke-50, Hari Kesehatan Nasional ke -57, HUT ke 76 PGRI , Hari Guru Nasional 2021 dan Hari Bhakti ke-76 PU di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin, 29 November 2021.
Menurut Dadang, secara bertahap Lagu Indonesia Raya dan Halo Halo Bandung itu juga akan diberlakukan di seluruh sekolah sebelum memulai kegiatan belajar mengajar, dan bahkan di pusat perbelanjaan.
Dengan instruksi tersebut, Dadang berharap, spirit kebangsaan yang mulai banyak dipersoalkan belakangan ini bisa tetap terjaga dan terawat dengan baik. Meskipun, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pagi bukan merupakan satu- satunya resep dalam merespons potensi ancaman lunturnya semangat kebangsaan.
Minimal, kata Dadang, dengan selalu mendengar lagu Indonesia Raya setiap pagi, ada perasaan dan semangat yang terpancar dari pesan lagu wajib nasional itu untuk selalu cinta tanah air dan makin merasa memiliki negeri ini.
Baca Juga: Fakta Seputar Lagu Indonesia Raya. Betulkah Dinyanyikan Pertama Kali Saat Sumpah Pemuda?
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 29 November 2021
Bangunan SDN 7 Rancaekek Ambruk!
Bupati Bandung Minta Jajarannya Tidak Lambat Beri Bantuan Korban Bencana
Bupati Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 30 November 2021
Pemadaman Listrik Hari Ini di Bandung 30 November 2021
Kadisparbud Bandung: Euforia Nataru Picu Gelombang Ketiga Covid-19
Baru 10 Objek Wisata Kabupaten Bandung Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Ribuan Orang Ikuti Gebyar Vaksinasi Polresta Bandung
Kabupaten Bandung PPKM Level 2, Masyarakat Diminta Tetap Patuh Prokes