Tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.
Sesuai dalam Perpol No.5/2021 berikut 3 golongan SIM C:
Baca Juga: Musim Penghujan Pengaruhi Kualitas Air Bersih: Jadi Keruh dan Tersendat
• SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
• SIM CI untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
• SIM CII untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.
Peningkatan golongan SIM yang dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII. Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke CII.
Baca Juga: Cianjur Kekurangan Ratusan Guru dan Nakes
Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, yakni:
Artikel Terkait
Potensi Tsunami Gunung Api Bawah Laut Meletus, PVBMG Peringatkan Sejumlah Lokasi
19 Ribu Hektare Lahan Bandung Utara Masuk Kategori Kritis
Wisata Bandung Barat Tetap Buka Selama PPKM Level 3 Libur Nataru
Bupati Bandung Minta Jajarannya Tidak Lambat Beri Bantuan Korban Bencana
Bupati Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari
Musim Penghujan Pengaruhi Kualitas Air Bersih: Jadi Keruh dan Tersendat
Ribuan Buruh Geruduk Gedung Sate: Tuntut 4 Hal Terkait UMK