BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 29 November 2021.
Massa yang sebelumnya melakukan longmarch dari Jalan Pasteur tersebut menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
4 Tuntutan Lengkap Demo Buruh di Gedung Sate

Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menjelaskan, unjuk rasa kali ini diikuti oleh berbagai serikat pekerja/serikat buruh dari kabupaten/kota di Jawa Barat. Aksi dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi RI kamis 25 November 2021 yang menyatakan, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 Cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: UMK Kota Bandung Diusulkan Naik Rp 117 Ribu di Tahun 2022, Jadi Rp 3,85 Juta

Maka dari itu, menurut Roy, dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021.
Artikel Terkait
Dukung Kenaikan UMK, Kadisnaker Kota Bandung Ikut Konvoi Buruh
Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Minta Ngatiyana Naikan 10 Persen UMK Cimahi 2022
Kenaikan UMK Belum Jelas, Buruh Kabupaten Bandung Demo di Pemkab
Kawal Putusan MK, Ribuan Buruh Jabar Akan Turun ke Jalan
UMK Bandung Barat 2022 Diusulkan Naik 7 Persen, Buruh: Perjuangan Kami Terbayar
Bupati Rekomendasikan UMK Cianjur Naik 6,5 persen, Buruh Bubarkan Diri
Puluhan Ribu Buruh Geruduk Gedung Sate, Kawal Penetapan Kenaikan Upah
4 Tuntutan Lengkap Demo Buruh di Gedung Sate
Sejumlah Jalan Bandung Ditutup Akibat Demo Buruh, Ini Jalur Alternatifnya
Demo Buruh Banjiri Kota Bandung, Akses Keluar Tol Pasteur Ditutup