Menteri Perlindungan Anak: Pelaku Pemerkosaan Anak di Pacet Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis

- Sabtu, 27 November 2021 | 14:22 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (dok. Kementrian PPPA)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (dok. Kementrian PPPA)

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku sangat prihatin terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dalam karung Bandung. Ia meminta pelaku yang merupakan remaja 17 tahun bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Merujuk pada kronologi perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Menteri Bintang dalam keterangan resminya.

Ia berharap keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan. "Kami sangat berduka atas kejadian tersebut. Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan," kata Bintang.

Baca Juga: Fakta Anak Rudapaksa dan Bunuh Tetangga di Pacet Kabupaten Bandung

Dia mengatakan, diperlukan perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang sebab ada indikasi pemicu kasus tersebut adalah pornografi. Bintang meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berbasis pada kepentingan anak.

"KPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses hukum pelaku anak," ujar Bintang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku kecanduan pornografi.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak dalam Karung di Bandung Ditangkap, Masih di Bawah Umur

Nahar menegaskan, peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan terhadap anak sangat penting dilakukan semua pihak karena pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak.

"Apabila anak secara terus-menerus 'mengkonsumsi' pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan. Adiksi ini merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri dan mental anak," jelas Nahar.

Kecanduan pornografi juga sangat membahayakan anak-anak lainnya yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan bahkan menjadi korban pembunuhan.

Baca Juga: Kasus Anak dalam Karung Bandung, Pelaku Rudapaksa Korban karena Sering Nonton Video Porno

Nahar menegaskan Kemen PPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba dan beberapa pelaku usaha telah bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk anak dan remaja.

Selain itu, saat ini sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebagai acuan bagi para pihak untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online.

Halaman:

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X