Baca Juga: Jalan Kota Bandung Rusak, Perbaikan Minim Anggaran
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang elektronik.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang elektronik
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu menjadi tindak kejahatan lalu lintas yang masih sering terjadi. Jika masih nekat, siap-siap kena denda tilang elektronik
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Artikel Terkait
Jalan Kota Bandung Rusak, Perbaikan Minim Anggaran
Pemda Bandung Barat Rekomendasikan UMK 2022 Naik 7 Persen
Hujan Deras Melanda Kota Bandung, Sejumlah Titik Tergenang Banjir
Pembunuh Sopir Angkot di KBB Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Roda Pedagang
UMK Bandung Barat 2022 Diusulkan Naik 7 Persen, Buruh: Perjuangan Kami Terbayar
ANBK SD Kabupaten Bandung Bermasalah, Banyak Siswa Tak Terbiasa Gunakan Komputer
Usulan UMK KBB 2022 Naik 7 Persen, Ini Komentar Apindo
Fakta Anak Rudapaksa dan Bunuh Tetangga di Pacet Kabupaten Bandung
Bangunan Pasar Ambruk Diterjang Bencana, Disperindag Ngaku Tak Punya Wewenang