NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan kenaikan upah minimum atau UMK KBB 2022 naik sebesar Rp227.379,82 atau 7 persen dari UMK tahun 2021.
Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar. Gaji minimum di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp3.475.663,11. Angka kenaikan UMK 2022 sebesar 7 persen ini sesuai dengan aspirasi serikat buruh saat menggelar rapat dewan pengupahan.
Keputusan Pemda KBB otomatis mengesampingkan usulan kalangan pengusaha yang meminta UMK 2022 tak mengalami kenaikan sesuai skema perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.
Baca Juga: 5 Puisi Hari Guru 2021 Singkat yang Menyentuh Hati dan Sedih untuk anak TK, SD, SMP, SMA
Terkait hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, penetapan rekomendasi UMK KBB 2022 naik merupakan hak pemerintah.
"Kalau keputusannya itu Apindo gak bisa apa-apa. Kita hanya menjalankan peraturan yang sudah diatur oleh pusat yaitu PP 36," kata Ketua Apindo KBB, Joni Tjakralaksana, Kamis 26 November 2021.
Baca Juga: 35 Ucapan Selamat Hari Guru 2021 yang Singkat dan Menyentuh Hati, Cocok untuk Status WA, FB, IG
Joni menilai sejumlah perusahaan bakal kena dampak apabila usulan UMK KBB 2022 naik 7 persen resmi ditetapkan. Karena, kenaikan gaji karyawan dianggap memberatkan bagi sejumlah perusahaan. Apalagi dilakukan di masa Pandemi Covid-19.
"Bagi sebagian perusahaan ini berat apalagi Pandemi Covid-19 belum berakhir," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hengky Kurniawan Janjikan UMK KBB Naik, Orasi Sambil Naik Mobil Komando
Dukung Kenaikan UMK, Kadisnaker Kota Bandung Ikut Konvoi Buruh
UMK Bandung 2022 Kapan Diumumkan?
Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Minta Ngatiyana Naikan 10 Persen UMK Cimahi 2022
Kenaikan UMK Belum Jelas, Buruh Kabupaten Bandung Demo di Pemkab
Rapat Dewan Pengupahan Deadlock, UMK Bandung Barat 2022 Belum Direkomendasikan ke Jabar
Pemda Bandung Barat Rekomendasikan UMK 2022 Naik 7 Persen
UMK Bandung Barat 2022 Diusulkan Naik 7 Persen, Buruh: Perjuangan Kami Terbayar