NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- AH (45), pelaku pembunuhan sopir angkot Jurusan Padalarang-Gunung Bentang bernama Agus Ahmad alias Age (45) terancam hukuman penjara 15 tahun.
AH diduga membacok Agus Ahmad alias Age hingga meninggal dunia di Kampung Gantungan, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa 16 November 2021 lalu.
Atas dugaan kejahatan itu AH dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat ke-3 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Baca Juga: Link Download WhatsApp GB APK 2021 dan Fitur Lengkapnya, Bisa Kirim Pesan Terjadwal
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, peristiwa pembunuhan sopir angkot tersebut diduga dipicu lantaran tersangka yang tidak terima ditagih utang sebesar Rp40 ribu dengan perkataan kasar.
"Sebelum kejadian korban dan pelaku sempat cekcok karena pelaku ditagih utang Rp40 ribu. Kemudian terjadi perkelahian dan pelaku mengambil golok yang biasa dipakai jualan kelapa muda, dan ditebaskan ke leher korban," katanya, Kamis 25 November 2021.
Ia menambahkan, korban yang dalam pengaruh alkohol mendatangi pelaku untuk menagih utang sebesar Rp40 ribu. Selain itu, korban sempat melemparkan pukulan terhadap kepala pelaku pembunuhan sopir angkot tersebut.
Baca Juga: 5 Puisi Hari Guru 2021 Singkat yang Menyentuh Hati dan Sedih untuk anak TK, SD, SMP, SMA
"Awalnya korban yang dalam keadaan mabuk dan menggunakan motor datang ke pelaku yang berjualan kelapa muda serta perlengkapan oli mobil. Korban kemudian menagih utang ke pelaku sambil berkata-kata kasar dan tidak pantas," tambahnya.
Artikel Terkait
Sopir Angkot Dihajar Massa Usai Tabrak Puluhan Orang di Baleendah
Sopir Angkot Tabrak Orang di Baleendah Ternyata Sedang Mabuk
Diduga Mabuk, Sopir Angkot Tabrak Lari di Baleendah Terancam 9 Tahun Bui
Viral Sopir Angkot Gratiskan Ongkos Setiap Jumat
Sopir Angkot di Padaralang Tewas Dibacok
Sopir Angkot Padalarang Dibacok Diduga karena Masalah Utang
Pelaku Pembacokan Sopir Angkot di Padalarang Dibekuk Polisi