LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PT KAI melarang warga untuk beraktivitas di rel kereta api. Bagi mereka yang beraktivitas di sana, maka dapat dipidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp15 juta.
Humas PT KAI DaOP 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, larangan beraktivitas di rel kereta itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2007.
Hal tersebut dia tekankan akibat adanya warga yang tertemper kereta api yang sedang melintas di petak jalan antara Cikudapateuh-Bandung pada Selasa, 23 November 2021. Korban pun meninggal dunia.
Baca Juga: 39 Titik di Jalur Kereta Daop 2 Bandung Rawan Bencana, Ini Lokasinya
"Saya kurang tahu secara jelas, orang tersebut sedang berada di sekitar rel KA, lalu tertemper KA yang lewat," kata Kuswardoyo ketika dihubungi, Kamis, 26 November 2021.
Kejadian warga Bandung tertemper Kereta Api ini sempat viral di media sosial. Kejadian ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @infobandungco.
Kuswardoyo melanjutkan, korban adalah perempuan berinisial EM. Korban tertemper sekitar pukul 09.52 WIB oleh KA yang melintas, yakni KA lokal dari Cicalengka ke Padalarang.
Warga tertemper oleh KA ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, seorang perempuan tertemper oleh KA yang sedang melintas di Cikudapateuh-Kiaracondong, Minggu, 5 September 2021 pagi.
Artikel Terkait
Covid Bandung Hari Ini, Tersisa 55 Orang Isolasi
Banyak Hotel di Bandung Langgar PPKM, Kapasitas Sampai 100%
UMK Bandung 2022 Kapan Diumumkan?
Usai Penggusuran Anyer Dalam, Warga Terdampak Bertahan di Lokasi
Pariwisata Kota Bandung Jelang Momen Nataru Dibatasi?
Bandung Calendar of Event 2022 Meluncur Demi Geliat Pariwisata Kota Bandung
Catat! Ini 10 Acara Unggulan Kota Bandung di 2022
Jadwal Sholat Bandung Hari Ini 25 November 2021
Kabel Tiang Listrik Terbakar di Antapani, Warga Bahu Membahu Padamkan Api
Info Daftar Vaksin Online Bandung November 2021 UPDATE: Moderna, Pfizer, dan Astrazeneca, Catat Linknya!