SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- Polisi berhasil menangkap terduga pelaku rudapaksa dan pembunuhan anak di dalam karung di Pacet, Kabupaten Bandung. Tersangka ternyata masih di bawah umur.
Terduga pelaku pembunuhan dan rudapaksa anak tersebut diamankan di sebuah rumah Kontrakan Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Tersangka diamankan beberapa jam setelah kejadian," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kamis 25 November 2021.
Baca Juga: Diduga Korban Rudapaksa, Anak 11 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung
Tersangka pembunuhan anak tersebut, kata Hendra, masih tetangga korban. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Tetangga korban. Karena di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan secara khusus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terangka mengakui perbuatannya yakni merudapaksa korban dan melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.
Perbuatan tersebut dilakukan saat korban pulang mengaji. Tersangka mencegat korban di dekat rumahnya, kemudian dibawa secara paksa ke sebuah gubuk.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 23 November 2021
Pemadaman Listrik Hari Ini di Bandung 23 November 2021
Jadwal SKB CPNS Pemkab Bandung 2021, Catat Lokasi dan Tanggalnya
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 24 November 2021
Pemadaman Listrik Hari Ini di Bandung 24 November 2021
Diduga Korban Rudapaksa, Anak 11 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung
Kenaikan UMK Belum Jelas, Buruh Kabupaten Bandung Demo di Pemkab
Polresta Bandung Minta Masyarakat Tidak Liburan Saat Nataru, Cegah Penyebaran Covid-19
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 25 November 2021
Pemadaman Listrik Hari Ini di Bandung 25 November 2021