LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini, Rabu, 24 November 2021, digelar di dua lokasi.
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut syarat perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
Baca Juga: Covid Bandung Hari Ini, 8 Kecamatan Catat Nol Kasus
- SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
- Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
- Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
- Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Gerai SIM Online Metro Indah Mall (Lantai 1), Jalan Soekarno-Hatta, No.590, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Selain gerai SIM keliling Bandung Hari Ini, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.
Baca Juga: Bantu Pemulihan Ekonomi, Kegiatan Dekranasda Kota Bandung Raup Omzet Hampir Rp10 Miliar
Biaya dan Cara Mengurus SIM Hilang
Bagi pengendara, SIM merupakan syarat wajib agar dapat berkendara. Tapi bila tak ada SIM, maka siap-siap akan terjaring razia dan kena hukuman yang berlaku.
Jika Anda kehilangan SIM, maka Anda tak perlu cemas, sebab kini mengurus SIM yang hilang sangatlah mudah.
1. Membuat surat keterangan hilang dari kepolisian (bisa di Polsek terdekat).
2. Bawa surat keterangan hilang tersebut ke Satpas SIM Polrestabes Bandung untuk membuat print out/dicetak. Permintaan print out dilakukan di loket 7.
3. Jika sudah ada print out maka langkah selanjutnya adalah memproses pencetakan SIM di SIM keliling atau SIM Outlet.
Biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Untuk SIM A Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Artikel Terkait
Pasar Kreatif Bandung 2021 Raup Omzet hingga Rp4,2 Milliar
Bocah di Bandung Barat Tertembak Peluru Nyasar, Begini Kronologinya
Bocah di Bandung Barat Tertembak Peluru Nyasar, Jalani Operasi di RSHS
Buruh Unjuk Rasa, Lalu Lintas Tersendat di Balai Kota Bandung
Kepala Kejati Jabar: Wartawan Bukan untuk Ditakuti
Bantu Pemulihan Ekonomi, Kegiatan Dekranasda Kota Bandung Raup Omzet Hampir Rp10 Miliar
Penggalangan Dana untuk Korban Peluru Nyasar di KBB, Hampir Jadi Korban Penipuan
Dukung Kenaikan UMK, Kadisnaker Kota Bandung Ikut Konvoi Buruh
Pasar Cihapit Terpilih untuk Digitalisasi Pasar di Kota Bandung
Bocah di KBB Kena Peluru Nyasar, Asal Senjata Diduga Jauh dari Lokasi