Buruh Kota Cimahi Demo di Pemkot, Minta Upah Tahun 2022 Naik 10 Persen

- Rabu, 10 November 2021 | 17:00 WIB
Buruh Kota Cimahi demo di Pemkot demi meminta upah tahun 2022 naik 10 persen. Mereka ragu jika kenaikan upah akan terjadi tahun depan. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Buruh Kota Cimahi demo di Pemkot demi meminta upah tahun 2022 naik 10 persen. Mereka ragu jika kenaikan upah akan terjadi tahun depan. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

Buruh Kota Cimahi demo di Pemkot demi meminta upah tahun 2022 naik 10 persen. Mereka ragu jika kenaikan upah akan terjadi tahun depan.

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM — Sejumlah buruh menggelar aksi demonstrasi di kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Rd. Djulaeha Karmita, Rabu 10 November 2021. Dalam aksi tersebut, buruh minta Pemkot Cimahi menikam upah tahun 2022 sebesar 10 persen. 

Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi mengatakan, tuntutan kenaikan sebesar 10 persen itu otomatis mendorong pemerintah tak memakai skema pengupahan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 karena merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami meminta kebijakan khusus agar Plt Wali Kota Cimahi melaksanakan keinginan buruh," kata Edi. 

Sebelumnya, penghitungan skema upah sellau menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun sejak Undang-undang Cipta Kerja, PP tersebut tidak berlaku lagi sebab kini sudah ada penggantinya yakni PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, penghitungan UMK akan mengacu pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) atau laju inflasi. Kondisi itulah yang membuat buruh ragu jika upah tahun 2022 akan naik.

Untuk itu, para buruh meminta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36.

Baca Juga: Ratusan Buruh di Kabupaten Bandung Demo Tuntut UMK 2022 naik 10%

Buruh Kota Cimahi demo di Pemkot demi meminta upah tahun 2022 naik 10 persen. Mereka ragu jika kenaikan upah akan terjadi tahun depan.
Buruh Kota Cimahi demo di Pemkot demi meminta upah tahun 2022 naik 10 persen. Mereka ragu jika kenaikan upah akan terjadi tahun depan. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

"Jadi kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10 persen," pungkasnya.

Pantauan di lokasi, ratusan buruh sempat melakukan blokade jalan tersebut sehingga memaksa pengendara yang terlanjur lewat Jalan Rd. Hardjakusumah harus memutar balik.

Namun aksi tersebut berlangsung kondusif, sekitar pukul 13:00 WIB masa buruh telah membubarkan diri dengan tertib. [*]

Baca Juga: Hujan Guyur Kota Bandung, Beberapa Titik di Kota Kembang Terendam Banjir

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X