Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Jam Operasional, Satpol PP Kota Bandung akan Evaluasi

- Jumat, 5 November 2021 | 17:46 WIB
Pengusaha hiburan malam di Kota Bandung keluhkan jam operasional yang berlaku saat ini. Pasalnya, saat ini hanya beroperasi terbatas. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Pengusaha hiburan malam di Kota Bandung keluhkan jam operasional yang berlaku saat ini. Pasalnya, saat ini hanya beroperasi terbatas. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM — Pengusaha hiburan malam di Kota Bandung keluhkan jam operasional yang berlaku saat ini.
 
Pasalnya, saat ini tempat hiburan malam hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. 
 
Terkait hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung sudah mengadakan audensi yang diselenggarakan oleh Polrestabes Bandung dengan Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B)terkait aturan jam operasional.
 
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pada saat menggelar audiensi dengan P3B, pihaknya mendapat masukan terkait keluhan jam operasional yang dirasa sangat kurang oleh pelaku usaha hiburan malam.
 
Dalam keluhan tersebut, para pelaku usaha hiburan malam meminta jam operasional ditambahkan hingga pukul 00.00 Wib.
 
"Kemarin saya ikut audiensi di Polrestabes yang langsung di pimpin oleh Pak Kapolres dengan P3B, mereka menyampaikan keluhannya itu kalau bisa jangan sampai jam 9 (waktu operasional), tetapi jam 10 atau jam 12," ujar Rasdian pada Jumat, 5 November 2021.
 
Menurut Rasdian, hal ini bisa di koordinasikan dengan konsekuensi seperti pengetatan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).
 
"Tapi sebelum itu, kita juga konsekuensinya dulu. Prokes jangan dilupakan, wajib scan PeduliLindungi, sudah divaksin itu penting," tegasnya. 
 
Selain itu, ia juga menambahkan alasan yang diminta para pelaku usaha tempat hiburan tersebut mengenai penambahan jam operasional, berkaitan dengan masalah pertumbuhan ekonomi.
 
"Kalu dari segi persiapan, mereka kan untuk ekonomi, untuk pegawainya juga banyak. Jadi disampaikan hampir ratusan lah. Tapi yang sampai 100 aja kalau sampai satu tempat 20 sekian (yang diberhentikan), mungkin udah berapa. Nah, selama ini diistirahatkan dia bilang bukan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) istilahnya," ucapnya. 
 
Rasdian melanjutkan, hasil audensi tersbut nantinya akan dijadikan bahan evaluasi dalam Rapat terbatas (Ratas) bersama Wali Kota Bandung.
 
"Barangkali menjadikan evaluasi di rapat berikutnya (Ratas). Karena saya sampaikan Jawa Barat itu tempat hiburan  baru 3 yang buka, yaitu di Bandung, Bekasi, dan Cirebon. Jadi saya sampaikan mudah-mudahan kalau kerjasamanya baik levelnya juga diturunkan Bandung menjadi level 1," imbuhnya. 
 
 
Dalam Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Bandung, Satpol PP sejauh ini sudah menyegel 4 tempat hiburan dikarenakan melebihi jam operasional dan kapasitas.
 
"Kemarin 4 yang saya tahu, kalau yang lain ada teguran tertulis, lisan ada, dan tiap hari saya sampaikan pendataan dan pelaporan nanti saat Ratas akan diperlihatkan kepada peserta rapat. Teguran tertulis pertama penggunaan masker. Berikutnya kalau badan usaha dia melewati jam operasional yang kedua tempatnya penuh ya ditentukan berapa persen. Tapi kalau melebihi kapasitas kita terpaksa melakukan peringatan kita bertindak penahanan kartu identitas dan sebagainya," pungkasnya. [*]
 

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

[FOTO] Sisi Sunyi Pasar Andir

Jumat, 29 September 2023 | 15:57 WIB
X