SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Sekitar 50% dari 700.000 bangunan yang telah berdiri di Kota Bandung diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasie Pengukuran dan Pemetaan Distaru Kota Bandung, Deni Pathudin mengatakan terkait data bangunan yang sudah dizinkan atau yang belum diizinkan harus adanya koordinasi dahulu.
"Terkait data perizinan ini harus konfirmasi dulu yah. Karena itu terkait data perizinannya sendiri. Nanti kita bandingkan terhadap objek bangunan yang ada di Kota Bandung," ujar Deni pada Jum'at, 5 November 2021.
Pihaknya juga mengaku saat ini sudah mendapatkan arahan dari Sekda Kota Bandung untuk melakukan pendataan mengenai bangunan yang berizin dan tidak.
"Pada saat ini sesuai arahan pak sekda, kita sedang melakukan pendataan bangunan terkait yang berizin atau tidak berizin," jelasnya.
Deni mengungkapkan, jika ada bangunan yang kelebihan harus segera dilakukan pembongkaran. Menurutnya, hal ini harus disesuaikan dengan izin bangunan yang telah berlaku.
"Biasanya kita lakukan surat peringatan beberapa kali (ke pemilik bangunan tidak berizin), kalau pemohonnya tidak membongkar sendiri, ya harus Pemerintah Kota Bandung yang akan membongkar," ucap Deni.
Pihaknya mengungkapkan sudah ada beberapa bangunan yang akan dilakukan pembongkaran. Meski begitu, ketika ditanya berapa jumlahnya Deni tidak bisa memberikan angka pastinya berapa.
"Ada beberapa bagian sudah dilakukan oleh pemkot bandung untuk dilakukan pembongkaran yang tidak sesuai izin. Mengenai datanya, saya harus konfirmasi dulu ke bagian pengawasan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ingin IMB, Bangunan Harus Lolos Green Building
Kosan di Bandung Wetan Minim IMB
Walhi Minta Pemerintah Kaji Ulang Penghapusan IMB dan Amdal
Digugat Warga Soal IMB, Pemkot Cimahi Ajukan Banding
Sepanjang 2019, Sebanyak 122 Bangunan di Kota Bandung Terbakar
Pembangunan Rudet Tamansari Bandung Menunggu IMB