LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Aa Umbara diketahui terseret kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.
Jaksa KPK Budi Nugraha menilai, Aa Umbara telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, dilaporkan Suara.com, Senin, 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Nasdem KBB Resmi Depak Aa Umbara, Ini Sosok Penggantinya
Baca Juga: Saksi Kasus Aa Umbara: Dinsos KBB Minta Satu Persen dari Pengadaan Bansos
Hal yang memberatkan bagi Aa Umbara, ujar Jaksa, yakni ia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni Aa Umbara belum pernah dihukum.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Aa Umbara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Uang itu dihitung berdasarkan korupsi dan gratifikasi yang diduga diterima Aa Umbara.
Jaksa meminta Aa Umbara untuk membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusan hakim nantinya. Apabila tidak sanggup membayar, maka harta benda Aa Umbara akan disita untuk dilelang hingga memenuhi nilai uang pengganti itu.
"Jika tidak memenuhi nilai uang pengganti itu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar Jaksa.
Jaksa juga menuntut Aa Umbara dengan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Sehingga Aa Umbara tidak bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau serupa dalam waktu lima tahun usai Aa menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Saksi Sebut Aa Umbara Intervensi Langsung Pengadaan Bansos Covid-19 di KBB
Baca Juga: Aa Umbara Terima Puluhan Juta, Disebut Honor Jadi Narasumber
Dalam perkara tersebut, Jaksa mendakwa Aa Umbara terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.
Aa Umbara juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.
Artikel Terkait
Cegah Ikan di Kolam Terapung Tak Mati Massal, Peternak Diimbau Tahan Tabur Benih Baru
Wisata Lembang Diserbu Pengunjung Setelah Status KKB PPKM Level 2
Update Covid-19 Bandung Barat, Kasus Tersisa 16
Dugaan Bisnis Gelap Vaksinasi Jalur Cepat di Bandung Barat, Warga Diminta Setor Rp500 Ribu
Masyarakat Desak Bisnis Gelap Vaksinasi Jalur Cepat di Bandung Barat Diungkap
Tata Ruang Amburadu, Penyebab Lembang Jadi Daerah Langganan Banjir
Penyebab Objek Wisata KBB Selatan Kalah Pamor dari Lembang
ASN Bandung Barat Wajib Beli Produk UMKM dan Petani Lokal
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Bandung Barat 26 Oktober 2021
Dugaan Bisnis Gelap Vaksinasi Jalur Cepat, Ini Penjelasan Pengelola Objek Wisata Dusun Bambu