SOREANG, AYOBANDUNG.COM — Ribuan hektar Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Bandung kemungkinan tidak akan direkomendasikan untuk diperpanjang.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan, ada beberapa permasalahan yang ditemukan terkait dengan HGU Perkebunan di Kabupaten Bandung.
Masalah utama yang ditemukan adalah permasalahan administrasi yang kerap tidak diindahkan oleh pihak pemegang HGU perkebunan.
"Banyak yang tidak tertib administrasi," ujar Tisna, Senin 25 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, setiap tahun pihaknya selalu melakukan penilaian mengenai lahan yang digunakan oleh pemegang HGU. Penilaian tersebut berkaitan dengan clean and clear, varietas produksi, dan hal lainnya.
"Untuk clean and clear misalnya, apakah ada penyerobotan lahan atau tidak oleh masyarakat. Varietasnya masih sesuai dengan yang tercantum dalam HGU atau tidak," ujarnya.
Jika ternyata tidak sesuai atau ada permasalahan, maka pihak pemegang HGU akan diberi teguran.
Namun masalahnya, untuk melakukan penilaian terlebih dahulu pihak pemegang HGU harus melakukan pelaporan kepada Dinas Pertanian di daerah.
"Selama ini, pemegang HGU Perkebunan di Kabupaten Bandung jarang melapor. Kecuali ketika ada masalah, seperti ketika terjadi banjir atau longsor," ujarnya.
Tisna mengungkapkan, di lapangan, lahan yang dikelola oleh pemegang HGU banyak bermasalah, baik itu karena adanya pembiaran atau hal lainnya. Termasuk peralihan fungsi dari perkebunan menjadi hal lainnya.
"Ada beberapa ribu hektar lahan perkebunan yang kemungkinan besar tidak akan kami rekomendasikan untuk perpanjangan. Karena pemegang HGU-nya banyak yang tidak kooperatif dengan tidak melapor secara rutin terkait kondisi lahannya," ujarnya.
Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, 29 Taman Kota Bandung Kembali Dibuka
Sejatinya, 2 tahun sebelum masa HGU berakhir, pihak pemegang HGU sudah harus mengajukan perpanjangan. Terlebih sesuai dengan aturan, jika lahan dikelola dengan benar, pemegang HGU pertama akan menjadi prioritas untuk kembali mendapat kuasa pengelolaan dari pemerintah.
Namun, perpanjangan HGU tersebut salah satu dasarnya adalah penilaian dari Pemerintah Daerah yang mana hasil penilaian lapangan akan menjadi rekomendasi kelaikan HGU lahan tersebut diberikan kepada pengelola pertama.
Sebagian besar lahan perkebunan di Kabupaten Bandung merupakan kebun teh, baik yang dikelola oleh PTPN VIII maupun pihak swasta. [*]
Artikel Terkait
Pesawat QJ-812 Citilink Berputar di Langit Bandung, 83 Penumpang Mendarat dengan Selamat
Pelajaran Bahasa Sunda Kurang Diminati Siswa Kabupaten Bandung
Ini Penyebab Siswa Bandung Kurang Minati Matpel Bahasa Sunda
Orang Tua di Bandung Malah Jarang Mengajarkan Bahasa Sunda ke Anak
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 23 Oktober 2021
DPD PKS: Usulan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Jangan Digembar-gemborkan!
Sahrul Gunawan Bantah Isu Pindah Partai dari NasDem ke PKS
PKS Soroti Kebijakan Petani Milenial Ridwan Kamil
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 25 Oktober 2021
Jadwal Pemadaman Listrik Kabupaten Bandung Hari Ini, 25 Oktober 2021