LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Daop 2 mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
“Daop 2 mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Kuswardoyo. [*]
Artikel Terkait
Dongéng Nasruddin Hoja: Numpak Keledai Nyanghareup ka Tukang
KA Cepat Jakarta-Bandung Ditargetkan Uji Coba di 2022
Tak Perlu Surat Izin, Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh 18-24 Mei
KAI Luncurkan KA Baturraden Ekspres Relasi Bandung-Purwokerto
Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Sektor Esensial dan Kritikal dengan Syarat Tertentu
Penumpang KA Lokal Bandung Raya Turun Drastis selama PPKM Darurat
Mau Naik KA Jarak Jauh Saat Libur Idul Adha? Ini Syaratnya
Prosedur Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh Anak di Bawah 12 Tahun
Syarat Naik KA Siliwangi Jurusan Cipatat-Cianjur-Sukabumi