SOREANG, AYOBANDUNG.COM — Pondok pesantren harus dilibatkan dalam Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren.
Pernyataan tersebut muncul dalam Focus Group Discussion yang dilakukan oleh Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Senin 18 Oktober 2021 yang dihadiri oleh puluhan pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Bandung.
Mereka menilai hal itu sebagai implementasi dari keluarnya Perpres dana abadi pesantren dan perundangan lainnya mengenai lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Ketua Fraksi PKB, Renie Rahayu, Perda Pondok Pesantren yang akan dibuat oleh Pemkab Bandung merupakan sebuah kado bagi keberadaan lembaga pendidikan keagamaan.
"FGD yang digelar sekarang, untuk menerima masukan dari pimpinan Pondok Pesantren agar Perda yang akan dibuat benar-benar mengakomodasi kepentingan pesantren">pondok pesantren yang menjadi objek Perda," tutur Renie.
Menurutnya, dalam setiap tahapan pembuatan Perda, mulai dari pembuatan naskah akademik sampai pengajuan Raperda harus melibatkan Pondok Pesantren, supaya Perda yang akan diundangkan benar-benar berasal dari kondisi lapangan.
Sekretaris DPC PKB Kabuapten Bandung Tarya Witarsa mengatakan, terbitnya Undang-undang 18/2019, Perpres 22/2021 tentang dana abadi Pondok Pesantren tidak harus menjadi euforia.
"Kabupaten Bandung itu banyak pesantren">pondok pesantren, namun apakah sesuai dengan kriteria Pondok Pesantren seperti dalam Undang-undang atau tidak. Ini yang harus dikawal, supaya Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung bisa menikmati implementasi dari Perundangan yang ada," ujarnya.
Ketua Fraksi PKB, Renie Rahayu, Perda Pondok Pesantren yang akan dibuat oleh Pemkab Bandung merupakan sebuah kado bagi keberadaan lembaga pendidikan keagamaan.
"FGD yang digelar sekarang, untuk menerima masukan dari pimpinan Pondok Pesantren agar Perda yang akan dibuat benar-benar mengakomodasi kepentingan pesantren">pondok pesantren yang menjadi objek Perda," tutur Renie.
Menurutnya, dalam setiap tahapan pembuatan Perda, mulai dari pembuatan naskah akademik sampai pengajuan Raperda harus melibatkan Pondok Pesantren, supaya Perda yang akan diundangkan benar-benar berasal dari kondisi lapangan.
Sekretaris DPC PKB Kabuapten Bandung Tarya Witarsa mengatakan, terbitnya Undang-undang 18/2019, Perpres 22/2021 tentang dana abadi Pondok Pesantren tidak harus menjadi euforia.
"Kabupaten Bandung itu banyak pesantren">pondok pesantren, namun apakah sesuai dengan kriteria Pondok Pesantren seperti dalam Undang-undang atau tidak. Ini yang harus dikawal, supaya Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung bisa menikmati implementasi dari Perundangan yang ada," ujarnya.
Pun dalam pembuatan Perda Pondok Pesantren yang sedang dipersiapkan Pemkab Bandung. Harus juga melibatkan pesantren">pondok pesantren dalam pembuatan Raperda agar setelah diundangkan, Pondok Pesantren sebagai objek dari produk hukum tersebut tidak terdiskriminasi.
Plt. Kabag Hukum Kabupaten Bandung Dicky Nugraha menyebutkan, Raperda Pesantren sedang masuk ke dalam Bapemperda 2022.
Pembahasan prarancangan dalam rangka pemenuhan substansi itu mewakili aspirasi yang ada di Kabupaten Bandung. [*]
Artikel Terkait
Berprestasi di PON XX Papua, Audrey Masih Pedulikan Pendidikan Sampai Hafal Alquran
Jadi Motivasi, Atlet Peraih 3 Emas dan 2 Perak PON XX Papua Disambut Meriah Warga Baleendah
Disiplin dan Hafal Alquran Jadi Kunci Sukses Audrey Raih 3 Emas di PON XX Papua
Intani Dukung Petani di Ciwidey dan Lembang untuk Ekspor Buncis
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 18 Oktober 2021
Jadwal Pemadaman Listrik Kabupaten Bandung Hari Ini, 18 Oktober 2021
Target Vaksinasi di Desa Pilkades Kabupaten Bandung Baru 60 Persen
Tidak Terima Balihonya Dirusak, Calon Kades di Majalaya Tembak Kaca Rumah Warga
Aplikasi PeduliLindungi Akan Berlaku di Pasar Tradisional Kabupaten Bandung
Gegara Pilkades, Evaluasi PTM Kabupaten Bandung Terhambat!