SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin, 18 Oktober 2021 hadir di dua lokasi.
Mobil SIM keliling 1 ada di Thee Matic Mall Majalaya dan mobil SIM keliling 2 ada di Griya Cinunuk Cileunyi.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk memperpanjang SIM.
Baca Juga: Intani Dukung Petani di Ciwidey dan Lembang untuk Ekspor Buncis
• SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
• KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
• Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
• Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Baca Juga: Sudah Empat Bulan Stok Vaksin Imunisasi Bayi di Cianjur Kosong
• Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
Artikel Terkait
Fosil Gajah di Waduk Saguling Berhasil Diangkat, Ini Penampakannya
Hijrah Masjid Bantu Dorong Digitalisasi Ekonomi Syariah di Jawa Barat
Doa Dapat Jodoh yang Baik Bagi Jomblowan dan Jomblowati
Sudah Empat Bulan Stok Vaksin Imunisasi Bayi di Cianjur Kosong
Intani Dukung Petani di Ciwidey dan Lembang untuk Ekspor Buncis