LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Layanan SIM keliling Kota Bandung pada Jumat, 15 Oktober 2021, digelar di dua lokasi.
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
- SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
- Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
- Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
- Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Gerai SIM Online Metro Indah Mall (Lantai 1), Jalan Soekarno-Hatta, No.590, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.
Baca Juga: Tiktok Syndrome pada Remaja, Ini Fakta di Baliknya!
Baca Juga: Sesak Napas Setelah Sembuh Covid-19, Apa Penyebabnya?
Besaran Biaya Denda Tilang Elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diterapkan di Kota Bandung. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera, akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah.
Pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut. Berikut besaran denda yang harus dibayar sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Tak Menggunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang elektronik.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Artikel Terkait
Viral Kasus Perundungan Siswa di Kota Bandung, DPRD Sentil Disdik
Jadwal Sholat Bandung Hari Ini 14 Oktober 2021 dan Bacaan Dzikir Setelah Sholat
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 14 Oktober 2021
Cuaca Bandung Hari ini 14 Oktober 2021, Ini Wilayah yang Dilanda Hujan Petir dan Amalan Doanya
Update Covid-19 Bandung, Kasus Tersisa 102
Info Daftar Vaksin di Kota Bandung Oktober 2021 Update, Ada yang di BIP, Catat Jadwal dan Persyaratannya!
Belasan Selter Bus di Kota Bandung Rusak, Jadi Tempat Gelandangan dan PKL
Kebakaran di Belakang Pasar Ulekan Pagarsih Kota Bandung
Kebakaran di Pagarsih Hanguskan Lima Rumah
Belasan Kecamatan di Bandung Berpotensi Tinggi Terdampak Gempa