LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Layanan SIM keliling Kota Bandung pada Kamis, 14 Oktober 2021, digelar di dua lokasi. Mobil SIM keliling pertama ada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie. Mobil SIM keliling kedua ada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur).
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
- SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
- Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
- Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
- Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Gerai SIM Online Metro Indah Mall (Lantai 1), Jalan Soekarno-Hatta, No.590, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.
Baca Juga: Waduh, Pasangan Nikah Siri Didominasi Orang Kota
Baca Juga: Ribuan Keping KTP di Kota Cimahi Dibakar, Ada Apa?
Mengenal Jenis SIM C
SIM C atau SIM motor kini dibagi menjadi 3 golongan. Pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Dilansir dari indonesiabaik.id, penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM akan dilengkapi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar. Tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.
Artikel Terkait
Ratusan Elang Lintasi Tahura Djuanda dalam Puncak Migrasi, Terlihat di Tebing Keraton
Viral Aksi Perundungan di Bandung, Waspadai Hubungan Anak-Orang Tua yang Kurang Harmonis
PTM Berhasil, Namun Kurangnya ASN dan Infrastruktur Jadi Sorotan DPRD Jabar
Rumah Akan Dibongkar PT KAI, Warga Jalan Anyer Ketakutan Luar Biasa
Stok Vaksin di Kota Bandung Dijamin Aman
Tahura Hanya Jadi Perlintasan, Belum Ada Elang yang Singgah
Tempat Wisata Anak Centrum Million Balls Disegel, Satpol PP Beberkan Alasannya
Podomoro Park Dorong Pemanfaatan Pembelian Huniannya, Sebelum Tax Amnesty Membuat Naik Harga Properti Naik
Museum Geologi Segera Buka, Persiapan Terus Dilakukan
Viral Kasus Perundungan Siswa di Kota Bandung, DPRD Sentil Disdik