NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM — Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat menggeruduk Kantor Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu 13 Oktober 2021.
Dalam aksi demonstrasi itu, buruh menuntut Plt. Bupati Hengky Kurniawan menerbitkan aturan pelindungan bagi pekerja.
Salah satunya, mewajibkan pengusaha membayar upah 5 persen di atas UMK bagi buruh yang bekerja minimal 1 tahun.
Koordinator Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, terbitnya Undang-Undang Omnibuslaw atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat buruh makin rentan kena PKH dan mendapat upah murah.
Oleh karena itu, sebagai upaya pelindungan dan bukti pemerintah daerah mendukung nasib buruh perlu diterbitkan aturan yang melindungi buruh seperti yang di lakukan Pemda lain di Jabar yaitu Kota Cimahi dan Bekasi.
"Kita minta Plt. Bupati Bandung Barat membuatkan aturan pelindungan pekerja agar membayar upah 5 persen di atas UMK bagi mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun," kata Dede.

Menurutnya, daerah lain seperti Cimahi dan Bekasi telah menerbitkan aturan tersebut. Dua Pemda itu membutuhkan aturan itu dalam peraturan daerah atau Perda. Untuk di KBB, buruh minta aturan itu diturunkan minimal dalam bentuk surat edaran.
Artikel Terkait
KBB Kejar Target 100 Persen Capaian Vaksinasi
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Bandung Barat 12 Oktober 2021
Indonesia Power Dukung Upaya Konservasi Lokasi Fosil Gajah di Waduk Saguling
Ada Temuan Fosil, Hengky Kurniawan Tak Menyangka Gajah Pernah Hidup di Bandung Barat
Terdampar di Negeri Jiran, Pekerjaan Migran Asal Lembang Akhirnya Pulang Kampung
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Bandung Barat Hari Ini, 13 Oktober 2021
ODGJ Tusuk Tiga Warga Parongpong, Satu Korban Tewas
97 Persen SD di Bandung Barat Sudah Laksanakan PTM
Tahapan Pilkades Serentak Bandung Barat Dimulai Lagi, Pencoblosan Ditetapkan 28 November 2021
Viral Parkir Wisatawan Rp150.000, Farmhouse Khawatir Pengunjung Kapok