LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dua kegiatan di Kota Bandung kini diperbolehkan beroperasi, yakni museum dan gym atau tempat kebugaran. Hal ini merupakan bagian dari relaksasi usai penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan hingga 18 Oktober 2021.
Keputusan itu berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung nomor 102 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Kota Bandung. Aturan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Selasa, 5 Oktober 2021, kemarin.
Pada pasal 16 ayat ke 9 disebutkan kegiatan di museum dan galeri seni diperbolehkan dengan persyaratan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap pegawai dan pengunjung. Kegiatan dibatasi paling banyak 25% dari total kapasitas gedung.
Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Tiket Masuknya
Waktu operasional dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Pengunjung di bawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki museum dan galeri seni didampingi orang tua.
Kegiatan usaha gym diperbolehkan dengan persyaratan kapasitas paling banyak 25% dari total tempat gym tersebut. Menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan relaksasi atau pelonggaran untuk kegiatan di museum di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melandai. Namun, kegiatan konser skala besar belum dizinkan mengingat dapat berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan relaksasi untuk objek wisata diperluas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penuh kehati-hatian. Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan atas rekomendasi dari Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung.
"Kebun Binatang, Karang Setra, Trans Studio, Kiara Artha Park dan Taman Lalu Lintas," ujarnya seusai melakukan rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat, 1 Oktober 2021, dilaporkan Republika.
Baca Juga: Diduga Kerasukan, Dua Hanoman Geruduk Balai Kota Bandung Teriak Hingga Berenang di Kolam
Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan relaksasi kegiatan di museum. Namun begitu, untuk wacana kegiatan konser skala besar masih belum dizinkan. Keputusan tersebut diputuskan mengingat pihaknya khawatir pengunjung tidak dapat terkontrol.
"Konser memang disepakati hasil pembahasan kita di outdoor masih belum direlaksasi, kekhawatiran saja kita pengunjung tidak terkontrol," katanya
Artikel Terkait
Daftar Wisata Bandung, Ciwidey, dan Lembang yang Buka Akhir Pekan Ini
Daftar Objek Wisata Jabar yang Miliki Standar CHSE, 4 Ada di Bandung
4 Wisata Bandung yang Buka Akhir Pekan dan Telah Miliki CHSE
Pandemi, EO di Bandung Kebanjiran Permintaan Event Virtual
Wisata Tanjung Duriat, Menikmati Hamparan Indah Bendungan Jatigede
Sejarah Gunung Parang Purwakarta, Dihuni 5 Empu Pembuat Pusaka
Kebun Binatang Bandung Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Tiket Masuknya
Bukit Anti Galau, Pesona Baru Wisata Kota Cirebon
5 Cara Produktif Kerja setelah Liburan
5 Cara Liburan Tetap Fit dan Aktif, Nikmati Akhir Pekan Sepuasnya!