SOREANG, AYOBANDUNG.COM — Baru 2 objek wisata di Kabupaten Bandung yang telah diizinkan buka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sejak dibuka pada pertengahan September.
Kepala Bidang Promosi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Vena Adriawan, mengatakan, sejauh ini masih 2 objek wisata yang boleh dibuka dengan ketentuan wisatawan yang berkunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Posisinya masih trial. Wisatawan yang berkunjung ke objek wisata diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Vena, Senin 4 Oktober 2021.
Objek wisata yang boleh dibuka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah Kawah Putih dan Glamping Lake Side.
Selain dua destinasi itu, sudah banyak objek wisata lain yang mengajukan syarat masuk dengan PeduliLindungi.
Objek wisata di Kabupaten Bandung yang belum mendapat akun di aplikasi PeduliLindungi pun diharapkan bersabar sambil menunggu izin dari Kemenpar dan akun dari Kemenkes.
"Untuk teman-teman yang posisi hari ini belum boleh buka, harap bersabar dulu. Pemerintah tidak berharap ada klaster baru khususnya di objek wisata," katanya.
Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan vaksinasi untuk menciptakan herd immunity di masyarakat.
Kesabaran pengelola objek wisata dan masyarakat menjadi dukungan kesuksesan vaksinasi.
Harapannya, dengan aplikasi PeduliLindungi, maka status masyarakat terkait covid-19 bisa dilihat, sehingga bisa meminimalisasi penyebaran Covid-19 di tempat wisata.
Masyarakat juga diminta untuk tidak masuk ke objek wisata secara nakal; ataupun sembunyi-sembunyi membuka bisnis wisata tanpa dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Disperindag KBB Bingung, Aplikasi PeduliLindungi Harus Diterapkan di Pasar
Cara Liburan dengan Aplikasi PeduliLindungi
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi wisatawan juga tidaklah rumit.
Jika sudah ingin berlibur, Anda hanya melakukan langkah-langkah seperti berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi pedulilindungi melalui playstore ponsel android atau app store.
2. Buka aplikasi peduli lindungi yang telah diinstal lalu beri izin akses kamera, lokasi dan penyimpanan.
3. Registrasi dengan cara mengisi nama lengkap dan NIK KTP juga nomor Ponsel.
4. Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS nomor ponsel yang dimasukan.
5. Login menggunakan nomor ponsel tersebut.
6. Tekan fitur scan QR Code dalam aplikasi peduli lindungi.
7. Lakukan scan terhadap QR Code yang disediakan pengelola wisata.
8. Jika muncul warna hijau, tandanya sudah diperbolehkan masuk.
Artikel Terkait
PeduliLindungi Diberi Bintang Satu, Balasan Admin Kominfo Dinilai Aneh
Mulai Oktober 2021, Fitur Lengkap PeduliLindungi Dapat Diakses di 11 Aplikasi Smartphone
Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Website PeduliLindungi, Ikuti Cara Ini Dijamin Berhasil
Bingung Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Aplikasi PeduliLindungi? Ikuti Cara Ini
Tidak Bisa Scan di Aplikasi PeduliLindungi? Lakukan 4 Cara Sederhana Ini
4 Tips Atasi Error di Aplikasi PeduliLindungi
Wacana Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Ibadah
Pasar Tradisional di Kota Bandung Bakal Terapkan Aplikasi PeduliLindungi