CIMAHI, AYOBANDUNG.COM --Layanan SIM keliling Cimahi dan Bandung Barat pada Jumat, 1 Oktober 2021, digelar di Gate Tol Padalarang Timur.
Mengutip dari akun Instagram @satlantas Cimahi, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Cimahi.
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Baca Juga: Insentif Guru Ngaji Kabupaten Bandung, 20.000 Ustaz Bakal Terima!
Baca Juga: 200 + Link Download Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2021 untuk Instagram, WA, Facebook
Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak
Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Besaran Biaya Denda Tilang Elektronik
Tak Menggunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang elektronik.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang elektronik.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang elektronik
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu menjadi tindak ekjahatan lalu lintas yang masih sering terjadi. Jika masih nekat, siap-siap kena denda tilang elektronik
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Awas buat yang sering melanggar rambu lalu lintas di jalan. Siap-siap bakal kena tilang elektronik. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Artikel Terkait
Daftar Vaksin Bandung Barat September 2021 Update, Jadwal, Lokasi, dan Syaratnya
KBB Tunggu Aturan Pusat soal Izin Konser dan Resepsi Pernikahan
Atlet Dayung KBB Sumbang Emas di PON Papua 2021
Arkeolog Temukan Kapak Perimbas Batu Gamping, Saat Ekskavasi Goa Pawon
Peternak Ikan Jaring Apung Saguling Perlu Adaptasi Alih Usaha ke Kolam Darat
Nasdem KBB Resmi Depak Aa Umbara, Ini Sosok Penggantinya
Pleno Penetapan Pengurus DPD Nasdem Ricuh, Peserta Lempar Kursi!
Berawal dari Laporan Warga, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita
Tak Ditemukan Klaster, PTM Sekolah di KBB Terus Bertambah
Cari Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Perdalam Olah TKP