LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Layanan SIM keliling Kota Bandung pada Selasa, 28 September 2021, digelar di dua lokasi.
Mobil SIM keliling pertama ada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur. Mobil SIM keliling kedua ada di BTC Mall, Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur)
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
Baca Juga: Satu Pelaku Perampokan Toko Mas Gaya Baru Kosambi Ditangkap!
- SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
- Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
- Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
- Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Gerai SIM Online Metro Indah Mall (Lantai 1), Jalan Soekarno-Hatta, No.590, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.
Baca Juga: Waspada, Mengejan Hingga Hubungan Seks Picu Pendarahan Otak
Besaran Biaya Denda Tilang Elektronik
Tak Menggunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang elektronik.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang elektronik.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang elektronik
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu menjadi tindak ekjahatan lalu lintas yang masih sering terjadi. Jika masih nekat, siap-siap kena denda tilang elektronik
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Awas buat yang sering melanggar rambu lalu lintas di jalan. Siap-siap bakal kena tilang elektronik. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Artikel Terkait
Cuaca Bandung Hari Ini 27 September 2021, Hujan Petir Hampir di Seluruh Wilayah
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 27 September 2021
Update Covid-19 Bandung, Kasus Semakin Landai, Tersisa 184 Pasien Isolasi
1.655 Peserta Ikut Tes SKD CPNS 2021 Pemkot Bandung di SOR Arcamanik
Jadwal Wisata Vaksin Bandung Lengkap 2021, Cek Lokasinya untuk KTP Seluruh Indonesia
Masuk Pasar Baltos Bandung Harus Pakai PeduliLindungi, Kapan Diberlakukan?
Satu Pelaku Perampokan Toko Mas Gaya Baru Kosambi Ditangkap!
RS Hermina Arcamanik Resmikan Gedung Eksekutif, Ini Poli yang Beroperasi
Buron Perampokan dan Pembunuhan Toko Emas Bandung Berhasil Ditangkap
RS Hermina Arcamanik Punya Gedung Baru Eksekutif: Demi Tingkatkan Pelayanan untuk Pasien