Informasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 17 September 2021

- Jumat, 17 September 2021 | 05:18 WIB
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Layanan SIM keliling Bandung hari ini atau Jumat, 17 September 2021 2021, digelar di dua lokasi.

Lokasi pertama di ITC Kebon Kalapa. Lokasi Kedua di Lucky Square Jalan Ters Jakarta No.2.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

Baca Juga: Yamaha FreeGo dengan Warna Baru: Makin Modern dan Elegan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT
7.

Gerai SIM Online Metro Indah Mall, Lantai 1, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.

Biaya Denda Tilang Elektronik

Selain informasi tentang SIM Keliling Bandung hari ini, kamu juga harus mengetahui informasi soal ketentuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Geoffrey Castillion Ngidam Persib Juara, Siap Tempur Lawan Bali United

Dengan adanya ETLE ini, tugas polisi lalu lintas akan lebih mudah karena tidak harus menilang di jalan.

Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan dibiarkan saja. Namun selanjutnya, bakal ada 'surat cinta' yang dikirimkan ke rumah pelanggar.

Surat tersebut berisi bukti tilang yang telah dilakukan oleh pelanggar. Lalu pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut.

Lalu berapa sih denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar? Dikutip dari Suara.com, ini deretan denda tilang yang wajib dibayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

- Berkendara Tanpa Gunakan Helm

Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

- Gunakan Ponsel Saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.

Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

- Tak Pakai Sabuk Pengaman

Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE.

Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

- Gunakan Pelat Nomor Palsu

Penggunaan pelat nomor palsu menjadi tindak ekjahatan lalu lintas yang masih sering terjadi. Jika masih nekat, siap-siap kena denda tilang ETLE.

Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

- Melanggar Rambu dan Marka Jalan

Baca Juga: Jumat Hari Istimewa, Lakukan 7 Sunah agar Bergelimang Pahala

Awas buat yang sering melanggar rambu lalu lintas di jalan. Siap-siap bakal kena tilang ETLE. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Itulah informasi SIM Keliling Bandung hari ini dan ketentuan denda tilang ETLE. Semoga membantu.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X