LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pihaknya sedang menelusuri pelaku pelemparan batu kepada KA Argowilis saat melintas di petak Kiaracondong-Gedebage, pada Senin 12 September 2021.
Kejadian pelemparan batu oleh yang tak dikenal itu terekam oleh warga sekitar, tepat ketika KA Argowilis melintas. Video itu berdurasi sekitar 23 detik viral di Instagram @beritakotabandung dengan total 21.434 kali ditonton.
Dalam video ini, pelaku keluar dari rumah yang tak jauh sekitar rel kereta, lalu melempar batu ke arah KA ketika KA telah melewati pelaku.
Baca Juga: Ratusan Karyawan Damri Bandung 7 Bulan Belum Digaji
Kuswardoyo pun menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Menurutnya aksi itu merupakan kegiatan yang tak bermanfaat.
"Tim kami sudah berada di lokasi mencari tahu siapa orang itu. Tapi, sampai saat ini belum diketahui secara jelas apakah dia warga sekitar atau mungkin juga yang bersangkutan terkena gangguan jiwa atau bagaimana, kita belum tahu," ujar Kuswardoyo ketika berbincang, Kamis, 16 September 2021.
Aksi pelemparan batu itu menurutnya sudah melanggar aturan yang ada, karena membahayakan perjalanan kereta api, petugas seperti masinis dan penumpang.
Adapun aturan yang dilanggar, kata Kuswardoyo, antara lain Pasal 194 KUHP ayat 1, yang berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Artikel Terkait
Saksi Kasus Aa Umbara: Dinsos KBB Minta Satu Persen dari Pengadaan Bansos
Informasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 16 September 2021
Jadwal Sholat Bandung dan Sekitarnya, 16 September 2021
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini, 16 September 2021
1.677 Sekolah di Bandung Siap PTM Gelombang Kedua, Berikut Aturan Lengkapnya Bagi Siswa
Daftar Bioskop Bandung yang Buka, Lengkap dengan Syarat Masuknya
Update Covid-19 Bandung 16 September 2021, 535 Pasien Masih Isolasi
Daftar Vaksin Bandung September 2021, Tanpa Syarat Domisili, Bisa KTP Luar Bandung
Kondisi Kantor Rimbun Air Bandung, Gerbang Tertutup Rapat, Pegawai Tak Buka Suara
Ratusan Karyawan Damri Bandung 7 Bulan Belum Digaji