LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Layanan SIM keliling Bandung hari ini atau Kamis, 16 September 2021 2021, digelar di dua lokasi.
Lokasi pertama di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie No.47. Lokasi kedua di BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur).
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Berantas Aksi Jahat Pembajakan Buku!
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT
7.
Gerai SIM Online Metro Indah Mall, Lantai 1, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, juga membuka layanannya mulai Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.
Biaya Denda Tilang Elektronik
Selain informasi tentang SIM Keliling Bandung hari ini, kamu juga harus mengetahui informasi soal ketentuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Amalan dan Doa agar Lepas dari Cengkraman Utang
Dengan adanya ETLE ini, tugas polisi lalu lintas akan lebih mudah karena tidak harus menilang di jalan.
Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan dibiarkan saja. Namun selanjutnya, bakal ada 'surat cinta' yang dikirimkan ke rumah pelanggar.
Surat tersebut berisi bukti tilang yang telah dilakukan oleh pelanggar. Lalu pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut.
Lalu berapa sih denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar? Dikutip dari Suara.com, ini deretan denda tilang yang wajib dibayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
- Berkendara Tanpa Gunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
- Gunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
- Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE.
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
- Gunakan Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu menjadi tindak ekjahatan lalu lintas yang masih sering terjadi. Jika masih nekat, siap-siap kena denda tilang ETLE.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Melanggar Rambu dan Marka Jalan
Awas buat yang sering melanggar rambu lalu lintas di jalan. Siap-siap bakal kena tilang ETLE. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 yakni berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Fabrizio Romano: Real Madrid Bisa Culik Kylian Mbappe Hanya dengan Cara Ini
Itulah informasi SIM Keliling Bandung hari ini dan ketentuan denda tilang ETLE. Semoga membantu.
Artikel Terkait
Update Covid-19 Bandung, Kasus Terbanyak Cibeunying Kidul Geser Andir
SLB Kota Bandung Mulai PTM, Terapkan Blended Learning
Harga Emas Antam Bandung Naik Lagi Jadi Rp936.000, Cek Daftarnya
Tak Ada Aktivitas di Kantor Rimbun Air Bandung Usai Pesawatnya Jatuh di Papua
Cara Daftar Vaksin Bandung September Update Paling Baru, Link dan 12 Lokasinya
Jadwal dan Lokasi Mandiri Tes SKD CPNS dan PPPK non Guru 2021 Pemkab Bandung Barat
Bioskop di Bandung Kembali Dibuka, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk
Kisah Duo Bobotoh Bangsa Belgia di Bandung (1906-1911): Coorde dan A. Hagelsteens
Masjid Tertua Kabupaten Bandung akan Dibongkar: Saksi Bisu Penyebaran Sejarah Islam
Masa Depan Masjid Tertua Kabupaten Bandung: Dimodifikasi Tanpa Dirobohkan