"Dengan meraup keuntungan kurang lebih Rp4 juta," jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, sebelum menangkap sindikasi ini, pihaknya melakuan cyber patrol terhadap akun-akun media sosial, yang menjual sertifikat vaksin palsu.
Setelah pihaknya menemukan akun media sosial dari sindikat IF, MY dan HH, menurutnya kasus pengungkapan itu merupakan illegal otoritation atau penyalahgunaan wewenang terhadap akses situs sertifikat vaksin.
"Karena tersangka ini adalah pada dasarnya adalah seorang relawan pada saat melakukan vaksinasi," ujar.
"Penyalahgunaan itu, yang bersangkutan punya otoritas untuk akses ke aplikasi dan mencantumkan data palsu bahwa yang bersangkutan sudah divaksin padahal belum," sambungnya.
Baca Juga: Jual Sertifikat Vaksin Palsu di Facebook, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Selain ketiga sindikat punya perannya masing-masing, pihaknya menjelaskan bahwa ada end user atau pengguna sebagai pelengkap dari sindikasi ini.
IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
Artikel Terkait
Ganjil Genap Tol Bandung, 4.518 Kendaraan Diputarbalik Akhir Pekan Lalu
Informasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 14 September 2021
Jadwal Sholat Kota Bandung dan Sekitarnya, 14 September 2021
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Payung
Update Covid-19 Bandung, Andir Catat Kasus Terbanyak
Daftar Wilayah Jabar yang Hujan Petir Hari Ini, Bandung hingga Cirebon
1.800 Sekolah Siap PTM Gelombang Dua di Kota Bandung, Ini Aturan Bagi Orang Tua dan Siswa
Nahas Warga Bandung Ini, Tak Bisa Vaksin karena Nomor KTP Dipakai Orang Lain
Jual Sertifikat Vaksin Palsu di Facebook, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Jepang Hibah Prototype Mesin Sampah, Bisakah Jadi Solusi Sampah di Bandung?