CINAMBO, AYOBANDUNG.COM — Polda Jabar berhasil membongkar sindikat jual beli sertifikat vaksin palsu, tanpa disuntik terlebih dahulu, di Bandung.
Dari pengungkapan ini, Subdit V Siber Dit Reskrimsus menahan tiga orang dan salah satunya merupakan mantan relawan vaksinasi Covid-19, IF (27) pada 6 September 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan, IF menyalahgunakan wewenangnya sebagai mantan relawan vaksin covid-19 terhadap akses yang masih bisa dia akses ke situs pcare.bjps-kesehatan.go.id/vaksin/login, yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Nahas Warga Bandung Ini, Tak Bisa Vaksin karena Nomor KTP Dipakai Orang Lain
Dua tersangka lainnya, MY (26) dan HH (27) merupakan rekan dari IF. Kedua orang tersebut berperan sebagai agen penawar jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa disuntik vaksin. Kedua orang ini menawarkan jasa tersebut di media sosial.
"MY dan HH agen pemasaran jasa sertifikat vaksin melalui media sosial, dan pembuat sertifikat vaksin dilakukan oleh mantan relawan vaksinasi," kata Erdi di Gedung Ditlantas Polda Jabar,
Dari penyalahgunaan wewenang ini, sindikat IF bersama MY dan HH telah membuat sertifikat vaksin tanpa disuntik terlebih dahulu sebanyak 26 sertifikat.
Penyidik melakukan di jejaring internet dan menemukan penawaran pembuatan sertifikat vaksin tanpa divaksin terlebih dahulu, dengan tarif pembuatan sebesar Rp300.000 per sertifikat.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Palsu Dijual Rp200.000 per Sertifikat di Facebook
Artikel Terkait
Ganjil Genap Tol Bandung, 4.518 Kendaraan Diputarbalik Akhir Pekan Lalu
Informasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 14 September 2021
Jadwal Sholat Kota Bandung dan Sekitarnya, 14 September 2021
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Payung
Update Covid-19 Bandung, Andir Catat Kasus Terbanyak
Daftar Wilayah Jabar yang Hujan Petir Hari Ini, Bandung hingga Cirebon
1.800 Sekolah Siap PTM Gelombang Dua di Kota Bandung, Ini Aturan Bagi Orang Tua dan Siswa
Nahas Warga Bandung Ini, Tak Bisa Vaksin karena Nomor KTP Dipakai Orang Lain
Jual Sertifikat Vaksin Palsu di Facebook, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Jepang Hibah Prototype Mesin Sampah, Bisakah Jadi Solusi Sampah di Bandung?