RANCABALI, AYOBANDUNG.COM -- Dua objek wisata di Kabupaten Bandung telah diuji coba untuk dibuka. Keduanya adalah Glamping Lakeside dan Kawah Putih. Jika ingin masuk, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi wisatawan.
Site Manager Kawah Putih, Ari Kurniawan, mengatakan, sesuai dengan aturan dari Kemenparekraf, syarat wisatawan yang hendak berwisata adalah telah mengikuti vaksinasi.
"Harus sudah divaksin. Dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Ari, Minggu, 12 September 2021.
Sebelum memasuki kawasan objek wisata, pengunjung terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store.
Saat masuk ke loket tiket, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang telah disiapkan oleh pengelola. Pindaian sebagai bukti bahwa kunjungan wisata tidak melebihi dari 25% kapasitas.
"Dalam aplikasi juga terlihat status vaksinasi wisatawan," ujarnya.
Ada empat warna dalam aplikasi PeduliLindungi yang menjadi indikator status vaksinasi wistawan, yakni Hijau, Kuning, Merah dan Hitam.
Warna hijau menunjukkan jika wisatawan telah melakukan dua kali vaksinasi, kuning baru satu kali, merah belum melakukan vaksinasi.
"Hitam menunjukkan jika yang bersangkutan positif covid-19," katanya.
Artikel Terkait
28 Objek Wisata Kabupaten Bandung Siap Dibuka, BOR Sudah Turun ke 12 Persen
Pengusaha di Cimahi Terpaksa Jual Bus Wisata: Tak Ada Pemasukan Saat Pandemi
Ini Satu-satunya Wisata Lembang yang Boleh Dibuka di Masa PPKM Level 3
Hengky Kurniawan Usul ke Sandiaga Uno Semua Wisata di Bandung Barat Boleh Buka
Ini Syarat dan Ketentuan Masuk ke Objek Wisata di Kota Bandung
Catat! 5 Tempat Wisata Kota Bandung Ini Akan Kembali Dibuka
Pelaku Usaha Transportasi Wisata bakal Terima Bantuan, Begini Skemanya!
Boleh Liburan, Warga Bandung Wajib Tanggung Jawab akan Prokes di Tempat Wisata
Relaksasi 5 Tempat Wisata Kota Bandung, Kapan Uji Coba?
Wisata Dibuka, Jalur Ciwidey Langsung Ramai