Daftar Bansos Cair September 2021, Kartu Prakerja, BSU, PKH, hingga Kuota Gratis Kemendikbud

- Kamis, 2 September 2021 | 18:37 WIB
Ilustrasi  7 Bansos Cair September 2021, Kartu Prakerja, Token Listrik, PKH, Kuota Gratis Kemendikbud, hingga BPUM (Pixabay)
Ilustrasi 7 Bansos Cair September 2021, Kartu Prakerja, Token Listrik, PKH, Kuota Gratis Kemendikbud, hingga BPUM (Pixabay)

Berikut ini 7 bansos yang akan cair September 2021, mulai dari Kartu Prakerja, diskon token listrik, PKH, kuota gratis Kemendikbud, Kartu Sembako PPKM, BPUM, hingga Bantuan Abodemen Listrik. 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada September 2021 ini, pemerintah akan menyalurkan kembali sejumlah bantuan sosial atau bansos.

Beberapa bansos yang paling dekat yaitu bantuan kuota gratis Kemendikbud dan Kartu Prakerja gelombang 20. 

Adapun bantuan kuota gratis ini baru ada kembali setelah berakhir pada Juni 2021. 

Selain itu, Kartu Prakerja gelombang 20 diprediksi dibuka besok, atau 3 September jika merujuk pada jadwal pembukaan gelombang-gelombang sebelumnya.

Jika melihat pada gelombang sebelumnya, bantuan ini akan dibuka setiap 8 hari hingga kuota setiap gelombangnya habis.

Berikut ini 7 bansos yang akan cair September 2021

Berikut ini daftar 7 bansos yang akan cair di bulan September 2021, dikutip dari berbagai sumber.

1. Kartu Prakerja

Pemerintah menilai program Kartu Prakerja sebagai program yang sukses dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan skill seseorang. Oleh sebab itu pemerintah memperpanjangnya di tahun 2021.

Bantuan yang diberikan melalui Kartu Prakerja ini adalah dana untuk biaya pelatihan sebesar Rp1 Juta yang tidak bisa dicairkan, uang tunai yang ditranfer ke rekening peserta sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan Rp 150 ribu dari survei atau rating yang diberikan.

2. Bantuan Kuota Internet

Kemendikbudristek resmi melanjutkan pemberian bantuan kuota data internet tahun ajaran 2021.

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya yaitu September hingga November 2021 dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X