GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar telah menginventarisir perusahaan resmi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Setidaknya ada 18 perusahaan penyalur PMI yang memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ditjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
"Ada 18, di Sukabumi ada satu (perusahaan); Ciamis satu (perusahaan), Bogor ada lima (perusahaan), Cirebon ada lima (perusahaan), Indramayu ada dua (perusahaan), Karawang satu (perusahaan), Subang satu (perusahaan), Kota Bandung satu, dan Majalengka ada satu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu, 10 Juni 2023.
Ibrahim mengungkapkan, pihaknya menemukan ada 25 perusahaan penyalur PMI ilegal di Jabar. Bahkan ada perusahaan ilegal tersebut yang telah beroperasi sejak tahun 2008.
"Dari mapping terungkap fakta ada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin operasi untuk memberangkatkan PMI, ada sekitar 25 perusahaan, ada yang telah beroperasi sejak tahun 2008," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Hari Raya, Simak Rekomendasi Kuliner Idul Adha dari Berbagai Negara Berikut Ini
Kasus TPPO menjadi atensi pemerintah menyusul maraknya kasus kekerasan yang terjadi terhadap PMI khususnya di Jawa Barat yang mayoritas berangkat secara ilegal.
Polda Jabar menyebut, 56 persen PMI asal Jabar berangkat ke luar negeri dengan cara ilegal.
"Dari data BP3MI, ada 1.045.517 PMI asal Jabar, dan 56 persen berangkat secara ilegal," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut ada 1.045.517 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar yang bekerja di luar negeri. Mereka tercatat berasal dari 23 kabupaten maupun kota dari seluruh penjuru Jabar.
Namun miris, dari catatan yang diterima polisi dari Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jabar, mayoritas PMI asal Jabar berangkat ke luaran negeri secara ilegal.
"Dan dari data yang ada secara umum, diinformasikan bahwa kurang lebih sekitar 56 persen, ini ilegal," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu 10 Juni 2023.
Ibrahim mengungkapkan, Polda Jabar telah memiliki Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu dilakukan untuk terus menekan adanya TPPO yang dialami PMI asal Jabar.
"Satgas TPPO dipimpin oleh Wakapolda Jabar dan pelaksana hariannya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)," ungkap Ibrahim.
Melalui Satgas TPPO, Polda Jabar melakukan inventarisasi perusahaan resmi penyalur PMI. Sejauh ini, Satgas TPPO Polda Jabar menemukan ada 18 perusahaan penyalur PMI yang memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ditjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Artikel Terkait
Pekerja Migran Orang Terhormat, BP2MI: Mereka Penyumbang Devisa Kedua Terbesar Indonesia
Miris! Intip Kisah Pilu Ibu dan Anak asal Cianjur jadi Pekerja Migran, Disiksa Majikan hingga Tak Digaji
Ratusan Ribu Pekerja Migran Asal Jabar Berangkat Secara Ilegal, Satgas TPPO Maping Perusahaan Resmi