CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Polisi Resort (Polres) Cianjur menggerebek penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kampung Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, satu orang ditangkap.
Diduga kuat, penampungan PMI ilegal Cianjur merupakan tempat transit jaringan nusantara atau nasional, karena ditempat tersebut tidak ada orang lokal.
Berdasarkan data dari Polres Cianjur, petugas tidak hanya menangkap tersangka SA (38) yang biasa dipanggil Bunda, tetapi 10 orang calon PMI ilegal.
Baca Juga: Polisi Mitigasi Kerawanan Konflik pada Pilkades Serentak di Bandung Barat
Kesepuluh orang calon PMI ilegal bukan dari Cianjur, enam di antaranya merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dua orang asal Indramayu dan satu orang asal Sukabumi.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menuturkan, penggerebekan rumah penampungan PMI ilegal itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas penghuninya, Kamis malam 8 Juni 2023.
"Kita ciduk satu orang tersangka berinisial SA (38) alias Bunda, diketahui merupakan mantan PMI yang sempat bekerja selama empat tahun di Arab Saudi,” tutur AKBP Azhari Kurniawan pada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Azhari mengaku masih melakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari tersangka dan juga saksi korban. Karena, dipastikan tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi memiliki sindikat.
Baca Juga: Pengelola Memaksimalkan IPL untuk Tekan Air Lindi Masuk Sungai di Area TPA Sarimukti
Modus operandi tersebut, tersangka SA alias Bunda mengiming-imingi calon korbannya dengan gaji besar dan fasilitas di negara penempatan Arab Saudi.
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pasport, kartu tanda penduduk, surat izin keluarga, surat medical check up, dan handphone. Tersangka ini, spesialis memberangkatkan korbannya ke negara Arab Saudi," katanya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aszhari, tersangka disangkakan pasal 4 dan atau pasal 10 Undangan-undangan RI nmor 21/2007 tentang perdagangan orang junto pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-undang RI nomor 18/2011 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tandasnya.***
Artikel Terkait
Miris! Intip Kisah Pilu Ibu dan Anak asal Cianjur jadi Pekerja Migran, Disiksa Majikan hingga Tak Digaji
Tambang Andesit di KBB PHK Puluhan Karyawan Akibat Izin Operasi Tak Kunjung Terbit
Update Dua Remaja di Kota Bandung jadi Korban Perundungan Viral, Orang Tua Lapor Polisi
Setelah Kantor PDAM, KPK Kembali Periksa Balai Kota Bandung Terkait Kasus Korupsi Smart City