Tambang Andesit di KBB PHK Puluhan Karyawan Akibat Izin Operasi Tak Kunjung Terbit

- Jumat, 9 Juni 2023 | 16:30 WIB
Alat berat tak bekerja. (Restu Nugraha)
Alat berat tak bekerja. (Restu Nugraha)

BATUJAJAR, AYOBANDUNG.COM -- Industri sektor tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melakukan perampingan terhadap tenaga kerja.

Para pengusaha terpaksa mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan para buruh lantaran belum mengantongi izin operasional (IUP).

Adanya pembatasan perpanjangan IUP serta belum utuhnya transisi perpindahan kewenangan instansi penanggung jawab pertambangan dari pusat ke pemerintah provinsi menyebabkan industri tambang sulit mengantongi izin. Imbasnya, kegiatan produksi harus terhenti total.

Kondisi serupa salah satunya terjadi di tambang batu andesit, Desa Giri Asih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) milik PT Gunung Padakasih. Sejak IUP habis 4 Desember 2022, perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 20 orang buruh dan merumahkan 65 pegawai lainnya.

Baca Juga: Bonus Tunjangan Khusus bagi PNS Jelang Idul Adha Siap Cair, Apakah Tukin PNS Masih Berlaku?

"Kami punya karyawan 85 orang. Tahun lalu kita sudah PHK 20 orang. Sedangkan sisanya 65 orang kita rumahkan sementara karena kita gak bisa produksi," kata Manager HRD PT Gunung Padakasih, M. Taufik Rahman, Jumat 9 Juni 2023.

Taufik menerangkan, selama hampir 7 bulan dirumahkan 65 pegawai masih diberi gaji dengan besaran 65 persen pada 3 bulan pertama sejak produksi berhenti dan 25 persen 4 bulan selanjutnya. Jadi para buruh yang dirumahkan tetap diberi upah meski perusahaan tak lagi produksi.

"Para pegawai juga memaklumi kebijakan perusahaan yang hanya akan membayar gaji sebesar 25 persen. Karena memang perusahaan sudah sama sekali tidak beroperasi," tuturnya.

Menurutnya, proses pemohonan izin telah ditempuh sejak Januari 2022. Namun regulasi baru mewajibkan perusahaan berhenti saat perpanjangan IUP kedua diajukan. Padahal, sebelum ada regulasi baru kegiatan produksi bisa tetap jalan dan tak perlu ada PHK karena IUP bisa diproses berbarengan.

Ia dan pegawai lainnya yang statusnya dirumahkan, khawatir jika akhirnya mereka juga akan terkena PHK. Ancaman PHK bisa menjadi kenyataan bila tahun ini perpanjangan IUP tak kunjung dipenuhi pemerintah.

Baca Juga: Miris! Intip Kisah Pilu Ibu dan Anak asal Cianjur jadi Pekerja Migran, Disiksa Majikan hingga Tak Digaji

Padahal, lanjut Taufik, PT Gunung Padakasih merupakan perusahaan sehat secara finansial. Bahkan pernah mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang taat membayar pajak.

"Ya, mau bagaimana lagi pegawai yang akhirnya harus menerima keputusan paling menyakitkan, yaitu PHK. Kami kena PHK bukan karena perusahaan sakit, tapi oleh aturan pemerintah," keluhnya.

Kepala Teknik Tambang PT Gunung Padakasih, Reksa Agung Gumilar menambahkan, PT Gunung Padakasih menambang jenis batuan andesit. Menjadi salah satu perusahaan penambangan paling tua di KBB yang sudah beroperasi sejak tahun 1982.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X