CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama mengajukan nota pembelaan usai dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan disampaikan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetya Jati Nugraha dan Ade Suganda dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur IIB, Kamis 8 Juni 2023.
Isi dakwaan menyatakan, terdakwa dihadapkan dengan dakwaan kumulatif karena tak lakukan surat eksepsi atas surat dakwaannya.
Sugeng pun didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Memberatkan tergakwa, yakni perbuatannya mengakibatkan korban Selvi telah meninggal dunia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa dalam memberikan keterangannya berbelit-belit,” ucal JPU Ade Suganda.
“Atas nama negara menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” tegasnya.
Baca Juga: Masalah Tanam Alpukat Berujung Aniaya, Kejari Kabupaten Bandung Bebaskan Tersangka Penganiayaan
Di sisi lain, terdakwa Sugeng Guruh Gautama dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
"Mohon izin, saya mau mengajukan nota pembelaan," ujar terdakwa Sugeng Guruh Gautama. ***
Artikel Terkait
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Jemaah Haji Gelombang Kedua Diimbau Sudah Berihram Sejak dari Embarkasi
PT PLN Indonesia Power POMU Raih Penghargaan Top CSR Awards 2023
Dua Remaja di Bandung jadi Korban Perundungan, Korban Dipukuli Bertubi-tubi
Masalah Tanam Alpukat Berujung Aniaya, Kejari Kabupaten Bandung Bebaskan Tersangka Penganiayaan
Kenaikan HET LPG 3 Kg Picu Melambungnya Harga di Cianjur, Kepala DPD YLPKN Tuntut Ini pada Bupati Cianjur