BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melepaskan seorang tersangka penganiayaan akibat masalah tanam-menanam di dekat rumahnya. Tersangka dibebaskan tanpa menjalani proses persidangan.
Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, membenarkan adanya seorang tersangka penganiayaan yang dibebaskan oleh pihaknya.
"Iya betul. Dibebaskan setelah ada mediasi," ujar Mumuh, Kamis 8 Juni 2023.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Tidak Rutin Laporkan LHKPN kepada KPK
Dia menjelaskan, tersangka berinisial S tersebut telah dimaafkan oleh korban yakni AH, sehingga Kejari Kabupaten Bandung melepaskan tersangka dari jeratan hukum.
"Tersangka bersedia mengobati korban. Tuntutan juga kurang dari 5 tahun," katanya.
Kasus tersebut bermula dari korban yakni AH bersama TW sedang memanen alpukat di dekat kediaman tersangka di Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada akhir 2022 lalu.
Tersangka menegur keduanya, hingga terjadi keributan. S kemudian mengambil bambu dan memukulkannya kepada kepala AH hingga menyebabkan luka.
S kemudian ditangkap dan berkas perkaranya diserahkan kepada Kejari Kabupaten Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 351 KUHPidana.
Namun dia dibebaskan pada 8 Juni 2023 oleh Kejari Kabupaten Bandung karena korban telah memafkan perbuatan tersangka.
Artikel Terkait
Diminta DPRD Hormati Proses Hukum, Disperdagin Kabupaten Bandung Lakukan Eksekusi Pedagang Besok
Waktu Pendaftaran Tersisa Tinggal 3 Hari, Pendaftar Bawaslu Kabupaten Bandung Masih Minim
Sudah Tercatat Jadi Cagar Budaya, Pabrik Tekstil Pertama Kabupaten Bandung Akan Dijual BUMD Pemprov Jabar
Warga Pacet Kabupaten Bandung Tanam Ganja di Hutan, Hasilnya Dipanen Lalu Diedarkan
Jalan Penghubung Kabupaten Bandung-Kota Bandung Terputus Akibat Banjir, Kendaraan Nyaris Tak Bisa Lewat