SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak rutin melakukan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal sebagai pejabat negara diharuskan setiap tahun melakukan pelaporan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna tercatat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada Mei 2019, Desember 2019, dan Desember 2021. Pada 2019 dia tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bandung.
Sementara pada 2021 dia menjabat sebagai Bupati Bandung.
Baca Juga: Ngeri, Mayat dalam Karung Korban Pembunuhan di Bandung, Polisi Buru Pelaku!
"Selama menjabat sebagai Bupati Bandung hanya melakukan 1 kali laporan harta kekayaannya kepada KPK," ujar Dewan Daerah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman, Kamis, 6 Juni 2023.
Padahal, kata Nandang, sebagai pejabat negara seharusnya secara rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait harta yang diperolehnya selama menjabat.
"Walaupun aturannya tidak keras dalam arti tidak ada sanksi, tetapi harus melaporkan harta kekayaan kepada KPK secara periodik tiap tahun," katanya.
Baca Juga: Ngeri, Mayat dalam Karung Korban Pembunuhan di Bandung, Polisi Buru Pelaku!
Di samping itu, Nandang juga menyoroti masalah harta yang dimiliki tidak berubah dalam kurun waktu tersebut.
"Kalau hartanya tidak berubah, itu kurang logis. Mau ada penurunan atau penambahan, itu baru logis," tutupnya.***
Artikel Terkait
Beda Dengan Sugianto, Aa Maung Justru Ungkap Ini Atas Kasus Gratifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna
Kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Dadang Supriatna kepada KPK, Tak Ada Perubahan Signifikan
Dadang Supriatna Pernah Punya Hutang Rp3,2 M, Hampir Lunas dalam Waktu 7 Bulan Kurang Dianggap Janggal