Dadang Supriatna Pernah Punya Hutang Rp3,2 M, Hampir Lunas dalam Waktu 7 Bulan Kurang Dianggap Janggal

- Kamis, 8 Juni 2023 | 17:06 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna tercatat pernah memiliki hutang Rp 3,2 miliar hampir lunas dalam kurun waktu kurang dari 76 bulan (bandungkab.go.id)
Bupati Bandung, Dadang Supriatna tercatat pernah memiliki hutang Rp 3,2 miliar hampir lunas dalam kurun waktu kurang dari 76 bulan (bandungkab.go.id)

SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bandung, Dadang Supriatna tercatat pernah memiliki hutang Rp 3,2 miliar hampir lunas dalam kurun waktu kurang dari 76 bulan.

Hutang sebesar Rp 3,2 miliar milik Dadang Supriatna tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Mei 2019. Namun, pada Desember 2019 hutang tersebut hanya tersisa Rp1,16 miliar atau telah dibayar sebesar Rp2,15 miliar.

Dewan Daerah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman, mengatakan dibayarnya hutang yang miliaran rupiah hanya dalam kurun waktu kurang dari 7 bulan bisa hampir melunasinya merupakan hal janggal.

Baca Juga: Kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Dadang Supriatna kepada KPK, Tak Ada Perubahan Signifikan

"Agak janggal hanya dalam waktu kurang dari 6 bulan bisa membayar Rp2,15 miliar," tutur Nandang, Kamis 6 Juni 2023.

Penghasilannya sebagai anggota DPRD Jawa Barat waktu itu, tidaklah rasional apabila bisa membayar hutang yang miliaran rupiah hanya dalam kurun waktu kurang dari 7 bulan.

"Harus diperjelas dari mana sumber uangnya," katanya.

Terlebih selain bisa membayar hutang dengan jumlah lebih dari 2 miliar, tercatat juga dalam periode yang sama Dadang Supriatna memiliki kas dan setara kas sampai ratusan juta.

Baca Juga: Beda Dengan Sugianto, Aa Maung Justru Ungkap Ini Atas Kasus Gratifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna

Padalah pada mei 2019, Dadang Supriatna hanya memiliki kas sebesar Rp 2.100.000, namun pada Desember 2019 kas dan setara kas yang dimililki mencapai Rp 696.600.872.

"Sepertinya dalam melaporkan LHKPN kurang jujur," ucapnya.

Nandang mengatakan, dalam pelaporan LHKPN memang KPK hanya mengandalkan isian yang ditulis oleh pejabat negara. Namun jujur dan tidaknya tergantung dari isian pejabat bersangkutan.

"Dari sisi aturan memang tidak ada konsekuensi, tapi publik bisa menilai sendiri," tutupnya.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

[FOTO] Berburu Pakaian pada Gelaran Kickfest XV Bandung

Jumat, 29 September 2023 | 18:50 WIB

[FOTO] Sisi Sunyi Pasar Andir

Jumat, 29 September 2023 | 15:57 WIB
X