LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 sudah mulai digelar.
Berbagai jalur yang disediakan dalam seleksi PPDB Kota Bandung 2023 pun beragam. Mulai dari jalur perpindahan PPDB Kota Bandung 2023, Jalur Prestasi/Perlombaan, maupun Jalur Rapor.
Lalu untuk jalur seleksi melalui nilai rapor, benarkah hanya diperuntukan bagi siswa yang menduduki posisi rangking tertentu? Simak selengkapnya di bawah ini.
Bila merujuk dari informasi yang disadur dalam instagram resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung @bdg.disdik Senin (05/06/2023), Jalur Rapor merupakan salah satu jalur seleksi PPDB untuk calon siswa yang berasal dari Kota Bandung.
Jalur ini diperuntukkan untuk siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Adapun syarat untuk mengikuti Jalur Rapor, tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang memiliki peringkat tertentu.
Tetapi asal memiliki dokumen Kartu Keluarga (KK) di Kota Bandung, meski belum berjalan selama satu tahun, tetap bisa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung melalui Jalur Rapor.
Karena KK minimal satu tahun hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin mendaftar jalur zonasi.
Selain itu, meskipun tidak diterima tahap pertama jalur prestasi rapor dan KK terbit sebelum 26 Juni 2022, maka calon siswa bisa mendaftar kembali melalui jalur zonasi.
Sekian informasi mengenai jalur prestasi di seleksi PPDB Kota Bandung 2023, yang diperuntukkan bagi siswa berangking maupun tidak.***
Artikel Terkait
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwalnya!
PPDB 2023 di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya Dipantau Komisi V DPRD Jawa Barat
Berapa Batas Usia Masuk SD Di PPDB Kota Bandung 2023? Benarkah 6 Tahun 3 Bulan? Simak Faktanya!