BANJARAN,AYOBANDUNG.COM-- Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan eksekusi pedagang Pasar Banjaran untuk pindah ke tempat relokasi.
Namun, Bupati Bandung justru enggan membahas soal kompensasi kios.
Bagaimana nasib para pedagang?
Baca Juga: Penolakan DPRD terhadap Revitalisasi Pasar Banjaran Disebut Bupati Bandung Tidak Relevan, Mengapa?
Eksekusi dilakukan pada Senin, 5 juni 2023. Ratusan personel dikerahkan untuk mengamankan proses ini.
Para petugas juga menutup bagian belakang pasar menggunakan seng, mengingat banyak pedagang masih bertahan di kios masing-masing dan menolak menempati tempat relokasi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengklaim jika sebagian besar pedagang sudah memegang kunci tempat relokasi. Sehingga seharusnya mereka bisa menempati kios di tempat relokasi supaya proses revitalisasi pasar banjaran segera dilakukan.
"Pantauan kemarin di lapangan, pedagang antusias," ujar Dadang, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca Juga: Cikalongwetan KBB Rawan Tawuran Pelajar, Warga Harus Terlibat Awasi Siswa
Kalaupun masih ada pedagang yang bertahan, hal tersebut kata Dadang hanya masalah sosialisasi tidak berjalan lancar.
"Itu pedagang yang tidak mengerti," ucapnya.
Adapun mengenai gugatan di PTUN yang saat ini masih berjalan, Dadang mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada kaitan langsung dengan Pasar Banjaran sebagai objek revitalisasi.
"Yang digugat di PTUN itu SK yang saya buat, bukan objeknya. Persoalan hasil PTUN itu SK dibatalkan, nanti kita lihat. Yang dibatalkan juga apa dulu," katanya.
Baca Juga: Tabung Gas Penjual Sosis Meledak di Arcamanik, Guru dan Siswa TK Terluka
Dadang melanjutkan, secara hukum, Pasar Banjaran merupakan milik Pemkab Bandung yang dibuktikan dengan sertifikat lahan atas nama pemerintah.
Artikel Terkait
Luis Milla Yakini Persib Bandung Terus Berprogres Hadapi Liga 1 2023/2024, Siap Buat Bobotoh Bangga
Tertinggi di Jawa Barat, Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung Akibat Perilaku Seks Beresiko
Satu per Satu Tambang Batu Gamping di Bandung Barat Tutup, Pekerja Dirumahkan