BANJARAN, AYOBANDUNG.COM-- Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut penolakan DPRD terhadap revitalisasi pasar banjaran merupakan hal tidak relevan.
Dadang mengatakan, revitalisasi pasar banjaran dilakukan atas dasar surat aspirasi pedagang pada 2018 yang juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung.
"RPJMD ini dibuat oleh eksekutif dan legislatif," ucap Dadang saat mengunjungi kawasan terdampak angin puting beliung di Baleendah, Selasa 6 Juni 2023.
Baca Juga: Masih Ingat Kamaruddin Simanjuntak? Kini Sedang Kawal Kasus Ini, Mirip Kasus Kematian Brigadir J!
Dengan adanya keterlibatan DPRD dalam pembahasan RPJMD, seharusnya tidak ada penolakan dari pihak legislatif.
"Kalau ada anggota DPRD yang menolak, itu tidak relevan," katanya.
Sebanyak 7 fraksi DPRD Kabupaten Bandung mengirimkan nota kepada Bupati Bandung, dalam surat yang dikirim pekan lalu tersebut, pihak legislatif meminta agar Pemkab Bandung menghentikan tahapan revitalisasi pasar banjaran.
Hal tersebut dikarenakan adanya gugatan di PTUN, sehingga seharusnya seluruh pihak menahan diri termasuk menghentian sementara tahapan revitalisasi sampai proses hukum selesai.
Baca Juga: Alasan Kristen Muhammadiyah Dibentuk, KrisMuha jadi Sorotan Publik
Namun demikian, Pemkab Bandung melakukan eksekusi pedagang pasar banjaran yang masih bertahan di kios masing-masing.
"Yang digugat di PTUN itu SK yang saya buat. Bukan objeknya (pasar)," ucapnya.
Namun Dadang enggan berkomentar mengenai laporan kepada KPK terkait dugaan grativikkasi revitalisasi pasar banjaran yang menyeret namanya.***
Artikel Terkait
Tertinggi di Jawa Barat, Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung Akibat Perilaku Seks Beresiko
5 Rekomendasi Restoran All You Can Eat Bandung, Murah Tapi Bikin Perut Kenyang Sepuasnya
Diciptakan ketika Tuhan Sedang Tersenyum, Ini 8 Tempat Camping di Pangalengan Bandung Selatan
Satu per Satu Tambang Batu Gamping di Bandung Barat Tutup, Pekerja Dirumahkan