BANJARAN,AYOBANDUNG.COM-- Eksekusi yang dilakukan oleh Disindagin Kabupaten Bandung terhadap pedagang pasar Banjaran dinilai ada unsur intimidasi.
Kuasa Hukum pedagang pasar banjaran, Makmur Jaya, mengatakan eksekusi yang dilakukan melibatkan lebih kurang 300 personel gabungan. Jumlah tersebut dinilai terlalu berlebihan.
"Ada lebih kurang 300 personel pengamanan yang minta oleh Disindagin untuk proses eksekusi hari ini," tutur Makmur, Senin 5 Juni 2023.
Ratusan petugas yang melakukan eksekusi tersebut kata dia menunjukan kalau pihak Pemkab Bandung dan pengambang berniat melakukan intimidasi.
"Ada juga unsur LSM dan ormas yang dikerahkan. Ini seperti akan membenturkan pedagang dengan masyarakat," katanya.
Di samping itu, petugas yang berkeliling juga dinilai mengeluarkan kata-kata bernada intimidasi kepada para pedagang. Salah satunya adalah meminta pedagang untuk segera pindah ke tempat relokasi menggunakan pengeras suara.
"Pedagang itu ada yang sudah memegang kunci ada juga yang tidak. Kalau mau meminta baik-baik, tinggal bilang yang memegang kunci silahkan pindah," ujarnya.
Padahal saat ini lanjut Makmur, pasar banjaran berada dalam posisi status quo setelah adanya gugatan kepada PTUN.
"Proses gugatan di PTUN masih dalam tahap persidangan. Harusnya Pemkab Bandung memberi contoh dengan menghormati proses hukum tersebut," katanya.
Pedagang pasar banjaran sendiri akan tetap bertahan berjualan di kios yang mereka bangun dari biaya sendiri dan menolak untuk pindah ke tempat relokasi yang berada di bekas Tempat Pembuangan Sementara Sampah.***
Artikel Terkait
Resep Bola-bola Susu yang Viral di TikTok, Lumer di Dalam saat Digigit, Dijamin Enak!
Dieksekusi, Hanya Sebagian Kecil Pedagang Pasar Banjaran Pindah ke Tempat Relokasi
Warga Pacet Kabupaten Bandung Tanam Ganja di Hutan, Hasilnya Dipanen Lalu Diedarkan
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Bertambah, Jemaah Haji Jabar yang Wafat di Tanah Suci Kini Jadi 3 Orang