Lakukan Eksekusi Pasar Banjaran, Pemkab Bandung Disebut Tidak Menghormati Hukum karena Hal Ini

- Senin, 5 Juni 2023 | 18:24 WIB
 Pasar Banjaran
Pasar Banjaran

BANJARAN,AYOBANDUNG.COM-- Eksekusi yang dilakukan oleh Pemkab Bandung dengan pengambang revitalisasi Pasar Banjaran disebut tidak menghormati proses hukum.

Kuasa Hukum pedagang pasar banjaran, Makmur Jaya, mengatakan saat ini perkara revitalisasi Pasar Banjaran sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN). Seharusnya pihak pemkab bandung bisa menghormati proses tersebut.

"Saat diregister di PTUN, secara otomatis status revitalisasi Pasar Banjaran menjadi status quo," ujar Makmur, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2023 Cair Hari ini Senin 5 Juni 2023, Ini yang Disampaikan oleh Pihak PA, Segera Dicek

Dengan posisi status quo, sudah seharusnya seluruh pihak menahan diri, termasuk tidak boleh ada eksekusi.

Namun pada kenyataanya, Pemkab Bandung justru mengerahkan ratusan petugas untuk melakukan eksekusi dan meminta pedagang pindah ke tempat relokasi.

Dengan kondisi tersebut, kata Makmur, menunjukKan jika. Pemkab Bandung sangat memaksakan diri untuk melakukan revitalisasi.

Padahal apabila gugatan dimenangkan, maka secara otomatis proses revitalisasi harus dihentikan.

Baca Juga: Desta Mahendra Mantap Gugat Cerai Istri Usai Pindah Agama? Natasha Rizky Justru Dapat Banyak Dukungan Netizen

"Pemkab Bandung sangat memaksakan diri dan tidak menghormati hukum, karena sekarang itu pasar banjaran menjadi status quo," katanya.

Seharusnya, sebagai bagian dari pemerintahan Pemkab Bandung bisa memberi contoh baik bagi masyarakat agar taat dalam menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Bukan menunjukan sikap sebaliknya yakni mengesampingkan hukum.

"Sangat disayangkan, pemerintah yang seharusnya menghormati proses hukum, malah berbuat tidak menghormati hukum," katanya.

Makmur malanjutkan, sikap memaksakan yang ditunjukan oleh Pemkab Bandung dalam masalah revitalisasi pasar tersebut juga terlihat karena tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Bandung.

"Ada 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung yang memberikan memo supaya menghentikan seluruh tahapan revitalisasi pasar banjaran," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Sumber: AyoBandung.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Produk Tekstil Lokal Kalah Saing dari Barang Impor

Minggu, 24 September 2023 | 20:04 WIB

Kabupaten Bandung Masih Kekurangan Penghulu

Kamis, 21 September 2023 | 13:16 WIB
X