SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Seorang warga Pacet, Kabupaten Bandung kedapatan menanam ganja di tengah hutan sejak tahun lalu. Hasil tanaman tersebut dipanen dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan UT yang menanam ganja di hutan, bermula dari adanya informasi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pacet.
"Dari informasi yang didapatkan, kami menangkap AH yang membawa 3 paket ganja kering," ujar Kusworo di Soreang, Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga: Dieksekusi, Hanya Sebagian Kecil Pedagang Pasar Banjaran Pindah ke Tempat Relokasi
Setelah dilakukan interograsi, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya bernama UT, warga Pacet, Kabupaten Bandung.
Polisi kemudian mengamankan UT dan dilakukan interograsi. Dia mengaku jika ganja tersebut didapat dari hasil menanam sendiri.
"Dia menanam sendiri ganja tersebut di hutan dengan menggunakan poly bag," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, UT menanam ganja di hutan Kecamatan Pacet pada Oktober 2022 dan dipanen pada akhir Mei 2023.
Baca Juga: Pilkades di Bandung Barat, 5 Desa Miliki Calon Lebih dari Lima, Panitia Gelar Seleksi Akademik
"Tersangka menanam 10 ganja di polybag yang disimpan di hutan. Namun yang berhasil dipanen hanya 3 pohon, sisanya 7 pohon mati kekeringan," imbuhnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 111 Undang-undang narkotita dengan ancaman 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Sudah Tercatat Jadi Cagar Budaya, Pabrik Tekstil Pertama Kabupaten Bandung Akan Dijual BUMD Pemprov Jabar
Landasan Pacu Pesawat Warisan Belanda di Rajamandala Bandung Barat
Tilang Manual di Kota Bandung, 11 Polisi Tersertifikasi Keliling Buru Pelanggar Lalu Lintas
Tindak Tegas Pelaku Kejahatan, Angka Kriminilitas Kota Bandung Dinilai Menurun
Viral Bang Jago Jalanan Kota Bandung, Tak Sabar dengan Lampu Merah hingga Ribut dengan Pengendara